Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKB: Presiden Jokowi Belum Buka Pembicaraan Soal Revisi UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 18 Februari 2021, 14:14 WIB
PKB: Presiden Jokowi Belum Buka Pembicaraan Soal Revisi UU ITE
Waketum DPP PKB, Jazilul Fawaid saat menjadi narasumber di Sesi Tanya Jawab Cak Ulung Kantor Berita Politik RMOL/Repro
rmol news logo Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo belum berkomunikasi dengan PKB mengenai usulan merevisi UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan menghapus pasal karet.

Hal itu disampaikan politisi yang karib disapa Gus Jazil dalam acara diskusi virtual Tanya Jawab Cak Ulung, bertemakan Seberapa Pentingkah Revisi UU ITE?, Kamis (18/2).

“Sejauh ini belum ada pembicaraan antara Presiden Joko Widodo dengan partai koalisi untuk merevisi UU ITE,” ucap Gus Jazil.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, UU ITE ini diputuskan pada era SBY dengan diterbitkannya UU 11/2008 tentang transaksi elektronik.

“Ketika UU ini diputuskan, ini diperlukan karena memang ada kejahatan-kejahatan elektronik yang terakit dengan transaksi palsu dan lain-lain. Makanya ketika awal UU ITE diputuskan belum memasukkan unsur mendistribusikan pencemaran nama baik secara lebih fokus pada kejahatan elektronik,” katanya.

Kemudian pada tahun 2016, di era Presiden Joko Widodo dimasukkan tujuh pasal yang perlu direvisi, salah satu contoh kasus dalam penerapan UU ITE setelah direvisi tahun 2016 yakni kasus Prita yang dilaporkan oleh RS Omni Internasional.

“Sampai hari ini kita dapat mencatat kurang lebih ada hampir 300 kasus yang didadarkan pda laporan UU ITE, sejak periode 2008 sampai 2019,” ucapnya.

Saat rapat bersama Pimpinan TNI/Polri, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya akan meminta DPR merevisi UU ITE jika dalam implementasinya dirasa tidak memberikan rasa keadilan.

Bahkan di hadapan petinggi TNI/Polri, Jokowi mewacanakan menghapus pasal-pasal karet yang multitafsir dan menjauh dari tujuan awal lahirnya UU ITE.

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," demikian kata Jokowi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA