Namun demikian, permintaan lanjutan Jokowi tersebut dinilai tidak menyentuh akar masalah dari penerapan UU ITE di masyarakat. Sebab, pasal-pasal karet yang disinggung Jokowi tak hanya ada dalam UU ITE.
"Apakah itu yang diperlukan untuk menjaga demokrasi di Indonesia?" ucap Gde Siriana Yusuf kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis siang (18/2).
"Kalau itu dianggap sebagai akar masalahnya oleh Jokowi, maka bukan hanya UU ITE yang perlu pedoman interpretasi pasal-pasal karet. Karena pasal-pasal karet juga ada dalam pasal penghinaan presiden dalam KUHP, juga Perppu Ormas khususnya pasal pembubaran Ormas," tambahnya.
Lebih lanjut, Gde Siriana membeberkan sejumlah Surat Telegram Kapolri yang memberikan instruksi bagi penyidik untuk mulai mengantisipasi kasus-kasus ujaran kebencian dan penyebaran hoax, juga kasus-kasus penghinaan kepada penguasa/Presiden/Pemerintah yang terjadi selama situasi pandemi Covid-19.
Seperti Surat Telegram Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1/2020, Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020, dan Surat Telegram Nomor ST/1099/IV/HUK.7.1/2020.
"Saya kira, suatu UU, mau direvisi berapa kali atau sudah dibuatkan pedoman interpretasinya, tetap saja ada celah untuk dimanfaatkan demi kepentingan kekuasaan," kata Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini.
Ditegaskan Gde Siriana, seharusnya Jokowi bisa lebih melihat akar permasalahannya dalam situasi kusut seperti sekarang ini.
Karena pertama, menyangkut perilaku, kebijakan, dan kinerja pemerintahan. Jika semua baik, fungsi-fungsi triaspolitika juga berjalan baik, dengan sendirinya kritik menjadi minim.
"Kedua, menyangkut moral-etika aparatur penyelenggara negara. Jika memandang setiap kritik sebagai musuh, atau dianggap membahayakan kekuasaan, ya yang muncul adalah perilaku arogan dan mengkriminalkan rakyatnya sendiri," tegasnya.
Menurut Gde Siriana, tanpa pandangan bahwa demokrasi harus tetap dikembangkan apapun perbedaan politik yang terjadi, maka revisi dan pedoman interpretasi tidak akan mengubah situasi politik yang demokratis menjadi lebih baik.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: