Desakan ini sebagaimana disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta kepada wartawan, Sabtu (20/2).
"Kita semua wajib menjaga keutuhan aset-aset BUMN yang notabene pada hakekatnya aset negara," ujarnya.
I Wayan Sudirta menegaskan, jika unsur-unsur pidana sudah terpenuhi, dalam hal ini minimal ada dua alat bukti tentang kesalahan tersangka, maka kasus harus dilanjut ke pengadilan.
Menurutnya, jika kejadian seperti itu tidak ada tindakan tegas terhadap pelaku, maka bisa menjadi contoh untuk ditiru oleh calon-calon pelaku lain dalam menggerogoti aset-aset BUMN.
"Jangan lah ada keistimewaan dan pengecualian dalam kasus besar yang menyangkut tanah puluhan hektare diabaikan begitu saja. Sementara kasus kasus kecil karena menyangkut rakyat kecil dengan cepat diproses dan pelakunya ditahan," tuturnya.
Sejalan itu, pengamat hukum sumber daya alam Universitas Tarumanagara Ahmad Redi menilai PTPN juga bisa menuntut Rizieq Shihab secara perdata atas lahan yang dipakai untuk Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Hal itu sesuai Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
"Sangat bisa, selama memang ada kerugian yang diterima pihak tertentu, dalam hal ini PTPN," katanya.
Dia mengurai bahwa pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan, setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Gugatan perdata, sambungnya,tidak akan mengganggu proses hukum pidana.
"Keduanya bisa jalan bersamaan," ujar Redi.
Sementara itu,Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati mengatakan perusahaan berupaya menyelamatkan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) di lahan pesantren itu.
“Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan hasil keuangan kepada negara,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: