Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lewat Kepmenko Polhukam, Pemerintah Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 22 Februari 2021, 15:24 WIB
Lewat Kepmenko Polhukam, Pemerintah Resmi Bentuk Tim Kajian UU ITE
Gambar tangkap layar Keputusan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kepmenko Polhukam) 22/2021 tentang Pembentukan Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE)/Repro
rmol news logo Pemerintah resmi membentuk Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE) lewat Keputusan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kepmenko Polhukam).

Beleid tersebut tercatat dengan nomor 22/2021 yang ditandangani Menko Polhukam, Mahfud MD pada Senin ini (22/2).

Di dalamnya, terdapat susunan Dewan Pengarah dan Tim Pelaksana Tim Kajian UU ITE serta tugas-tugas yang dibebankan kepadanya.

Terkait tugas Pengarah, beleid ini memberikan tangung jawab berupa tugas pengarahan dan rekomendasi melalui koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kementerian/lembaga dalam rangka menyelesaikan kajian implementasi peraturan perundang-undangan ITE.

Sementara, tugas dari Tim Pelaksana Kajian UU ITE dibagi ke dalam tiga unsur struktural. Di mana yang pertama untuk Ketua dan Sekretaris Tim Pelaksana yang harus mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari aparat penegak hukum dan atau masyarakat terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan ITE.

Selain itu, Ketua dan Sekretaris juga harus mengkoordinasikan penyusunan kajian hukum, pengkajian atas substansi, rekomendasi terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan ITE agar tidak multitafsir.

"Melaporkan pelaksanaan penyusunan kajian hukum peraturan perundang-undangan bidang informasi dan transaksi elektronik secara periodik kepada pengarah," bunyi poin ketiga nomor 1 huruf (e) Keputusan ini.

Kemudian unsur kedua adalah Sub Tim I atau yang disebut sebagai Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE, yang bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal tertentu di dalam UU ITE yang sering dianggap multitafsir.

Sementara untuk unsur yang ketiga adalah Sub Tim II atau yang disebut sebagai Tim Telaah Substansi UU ITE, dengan tugas melakukan telaah atas beberapa pasal di dalam UU ITE yang dianggap multitafsir, guna menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi.

"Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Pelaksana dapat dibantu oleh akademisi, praktisi, tenaga ahli, korban atau pelaku tindak pidana UU ITE, aktivis dan kelompok media sebagai narasumber untuk mendapatkan berbagai masukan," demikian bunyi poin keempat beleid ini.

Beleid ini juga menyatakan, Tim Kajian UU ITE sudah mulai bertugas sejak hari ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA