Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Kenaikan TPP PNS, DPRD Lampung Merasa Tak Dihargai Gubernur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 22 Februari 2021, 17:28 WIB
Soal Kenaikan TPP PNS, DPRD Lampung Merasa Tak Dihargai Gubernur
Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay/RMOLLampung
rmol news logo Langkah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tertanggal 8 Februari 2021 Tentang Kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS menyisakan kekecewaan di pihak DPRD Lampung.

Sebab, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, memastikan lembaganya tidak mengetahui sama sekali atau merasa diabaikan, terkait kemunculan Pergub Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tersebut.

"Memang itu kewenangan Gubernur, tapi tidak elok juga, seharusnya secara konferensi itu dibicarakan bersama kelembagaan dewan sehingga beberapa kajian-kajian yang disajikan bisa didiskusikan baik itu tentang besaran-besarannya," kata Mingrum saat dihubungi Kantor Berita RMOLLampung, Senin (22/2).

Ia melanjutkan, hal tersebut menyangkut kesenjangan dan apalagi kenaikan tambahan penghasilan itu bersumber dari APBD yang disahkan oleh DPRD Lampung.

"Jangan pula DPRD itu dipandang ketika hanya butuh stempel dewannya saja pas lagi paripurna. Jadi tolong juga pemprov untuk duduk bareng bersama kita, untuk membicarakannya, supaya kalau ada apa-apa bisa diselesaikan. Paling tidak harus memberitahukan dan dibicarakan oleh Gubernur melalui Sekdaprov selaku OPD terkait  kepada DPRD," papar dia.

Apalagi dana kenaikan gaji itu bersumber dari APBD, sehingga Pemprov Lampung harus menghargai lembaga DPRD supaya kalau ada pertanyaan-pertanyaaan atau kritikan dari masyarakat ikut menolong atau bertanggungjawab.

"Kan lembaga DPRD ini mempunyai fungsi pengawasan dan selain  pengawasan kinerja juga melakukan pengawasan terhadap anggaran yang dilakukan oleh eksekutif. Tentunya DPRD itu bukan tempat meminta stempel. Jadi kalau mau bermitra tolong saling menghormati dan menghargai," ujarnya.

Mingrum menilai, Gubernur harus merespons ketika ada kritikan dari masyarakat. DPRD jangan sampai tidak diberi tahu. Serta ego-ego kelembagaan itu harus dikesampingkan dan ditinggalkan.

"Ya tolong juga, jangan mentang-mentang kepala daerah punya kewenangan baik itu rolling jabatan dan lainnya, tolong diberitahukan atau setidaknya saling berkomunikasi dua kelembagaan ini, tidak saling cuci tangan kalau ada apa-apa. Tolong juga dijaga suasana kebatinan pimpinan kelembagaan dewan dan marwahnya," ucapnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD Tina Malinda mengatakan senang dan bersyukur terhadap keputusan tersebut.

"Kalau kami alhamdulillah, kerja kami mendapat penghargaan dari pemerintah dan ini sudah mengacu pada indikator kinerja ASN yang  ditetapkan oleh Menpan RB," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA