Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Karena Alasan Anggaran, Kemensos Stop Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 23 Februari 2021, 13:55 WIB
Karena Alasan Anggaran, Kemensos Stop Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Covid-19
Ilustrasi pasien Covid-19 yang dirawat di Rumah Sakit (RS)/Net
rmol news logo Kementerian Sosial melalui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial mengeluarkan beleid baru, yang isinya menyetop pemberian uang santunan kematian kepada ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal dunia.

Surat Edaran tersebut tercatat dengan Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tentang Rekomendasi dan Usulan Santunan Ahli Waris Korban Meninggal Akibat Covid-19.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan alasan Kemensos tidak lagi memberikan santunan kematian adalah karena tidak memiliki alokasi anggaran tersebut di dalam APBN 2021.

Kebijakan ini berbeda dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nomor 427/3/2/BS.01.02/06/2020 tentang Pemberian Santunan Korban Covid-19.

"Pada tahun anggaran 2021 tidak tersedia alokasi anggaran santunan korban meninggal dunia akibat Covid-19 bagi ahli waris pada Kemensos RI," terang Surat Edaran Kemensos ini yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (23/2).

"Sehingga, terkait dengan rekomendasi dan usulan yang disampaikan oleh Dinsos Provinsi/Kab/Kota sebelumnya tidak dapat ditindaklanjuti," sambung Surat Edaran ini.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial, Sunarti dalam surat edaran ini menyatakan, usulan Dinas Sosial kepada Kemensos untuk emndapat pencairan uang santunan kematian bagi korban Covid-19 tidak bisa diterima.

Oleh karena itu, uang santunan kematian yang ada tahun 2020 sudah dilaksanakan, dengan memberikan Rp 15 juta kepada setiap keluarga korban Covid-19 dihentikan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA