Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Menko Airlangga Targetkan 2,7 Juta Penerima Hingga Maret

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 23 Februari 2021, 16:46 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Menko Airlangga Targetkan 2,7 Juta Penerima Hingga Maret
Kartu Prakerja/Net
rmol news logo Program Kartu Prakerja untuk gelombang 12 resmi dibuka Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto hari ini.

Program pelatihan dan pengembangan keahlian bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di masa pandemi Covid-19 ini telah ditetapkan target penerimanya.

"Jadi (ada) 600.000 peserta (untuk gelombang 12) ini merupakan kemampuan teknologi Kartu Prakerja," ujar Airlangga dalam jumpa pers virtual yang diselenggarakan di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (23/2).

Sementara itu, untuk target hingga semester I tahun 2021 ini, penerima Kartu Prakerja ditargetkan hingga lebih dari dua juta orang.

"Ini diharapkan selesai dalam bulan Maret mendatang, dan target peserta 2,7 juta dengan anggaran Rp10 triliun," ucap Airlangga.

Airlangga menyebutkan, penerima harus memenuhi syarat sebagai WNI berusia 18 tahun ke atas, tidak sedang menempuh pendidikan formal, berstatus sebagai pencari kerja atau menganggur, pekerja yang dirumahkan, atau wiraswastawan.

Selain itu, pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang usahanya terdampak pandemi Covid-19 juga bisa mendapatkan fasilitas Kartu Prakerja ini berupa bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, dengan insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 yang diberikan setiap bulan dalam empat bulan, serta insentif pasca survei masing-masing Rp 50.000 senilai Rp 150.000

"Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPRD, DPR, pejabat BUMN, BUMD, kepala desa, perangkat desa, pegawai BUMD, dan BUMN," demikian Airlangga Hartarto menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA