Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Buntut Kenaikan Gaji PNS Lampung, Komisi III DPRD Panggil Pemprov

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 24 Februari 2021, 12:14 WIB
Buntut Kenaikan Gaji PNS Lampung, Komisi III DPRD Panggil Pemprov
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim/RMOLLampung
rmol news logo Komisi III DPRD Provinsi Lampung akan mengevaluasi kebijakan Pemprov Lampung terkait tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (Tukin) untuk aparatur sipil negara (ASN) atau PNS.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Terkait masalah tunjangan kinerja (Tukin) Provinsi Lampung termasuk agak rendah dibandingkan provinsi lain. Tapi nanti kita dalam waktu dekat akan rapat dengar pendapat (RDP) dengan SKPD terkait guna menjelaskan permasalahannya. Jadi kalau memang dasarnya masuk akal, semuanya masuk akal, ya sah-sah saja," ujar Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim, saat dihubungi Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (24/2).

Selain soal TPP ASN, juga akan dilakukan evaluasi terkait anggaran atau keuangan Pemprov.

"Biasanya untuk RDP akan dilakukan per triwulan, karena tidak pas juga kita panggil sebelum waktunya, nanti akan kita panggil per triwulan untuk membahas tentang tatakelola keuangan serta kinerja yang memang mitranya komisi 3," tambahnya.

Ia menilai, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan banyak mengalami kesusahan, maka dari itu Pemprov Lampung menaikkan tukin  bagi pegawainya.

"Tukin dinaikkan ini untuk kemakmuran seluruh pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov, tapi kita mau pastikan dulu dengan dinaikkan tukin mereka harus kita awasi juga. Jangan sampai tunjangan naik tetapi kinerja begitu-begitu saja, kan tidak bagus," ucapnya.

Lanjut Ikhwan, keputusan pemprov menaikkan tukin pasti ada dasarnya dan sudah berkoordinasi dengan Pusat.

"Ada dasarnya dan mereka pastinya sudah berkoordinasi dengan Pusat dan segala macam, makanya Gubernur sanggup mengeluarkan Pergubnya, karena dasar-dasarnya ada semua. Tapi kita mau tahu, efeknya atas dasar itu. Lebih banyak mudharatnya apakah manfaatnya," tutur Ikhwan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III, Noverisman Subing mengatakan, keputusan atau kebijakan terkait kenaikan TPP yang dibuat oleh pemprov sudah disetujui dengan pihak terkait.

"Apapun bentuk dan nama yang dikeluarkan oleh eksekutif maupun legislatif yang bersumber dari dana APBD pasti sudah disetujui dan dibahas oleh anggota DPRD. Terutama mereka yang masuk dalam Panitia Badan Anggaran dan diketuai oleh Ketua Dewan bersama Wakil Ketuanya secara ex oficio," kata dia.

Lalu, pemberian TPP itu tidak masalah karena itu bentuk penghargaan dari Gubernur kepada ASN melalui analisis oleh eksekutif.

"Saya yakini bahwa kenaikan TPP sebelumnya telah dilakukan berbagai analisis oleh eksekutif, dan yang terpenting kenaikan TPP itu tidak melanggar perundang-undangan maupun aturan lainnya. Kenaikan TPP itu juga harus dibarengi dengan etos kerja pegawai, mereka harus meningkatkan kinerjanya tidak boleh malas-malasan," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA