Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Anggota DPR Ini Terkejut Frasa 'Wajib' Di PP Postelsiar Hilang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 24 Februari 2021, 18:07 WIB
Anggota DPR Ini Terkejut Frasa 'Wajib' Di PP Postelsiar Hilang
Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto/Net
rmol news logo Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengaku terkejut dengan hilangnya frasa 'wajib' dalam Peraturan Pemerintah (PP) 46/2021 tentang Bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).

PP tersebut diterbitkan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Ciptaker. Pemerintah sendiri telah menerbitkan 49 aturan turunan UU Ciptaker yang terdiri dari 45 PP dan 4 Perpres.

"Cukup terkejut karena setahu saya frasa 'wajib' ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebelumnya di Pasal 14. Tapi frasa 'wajib' ini tidak ada setelah jadi PP, utamanya yang tertuang dalam Pasal 15," kata Darmadi kepada wartawan, Rabu (24/2).

PP 46/2021 sebelumnya diterbitkan sebagai aturan turunan dari UU 11/2020. Dalam Pasal 15 PP 46/2021 tentang Postelsiar, tidak ada frasa 'wajib' bagi pemain OTT untuk melakukan kerja sama dengan operator lokal (dalam negeri).

Dengan hilangnya frasa 'wajib' tersebut, kata dia, akan menyulitkan industri telekomunikasi tanah air bisa berkompetisi.

"Pemain lokal mesti berkompetisi dengan raksasa digital dunia, rasanya tidak mungkin dan mestinya PP itu memberikan keberpihakan dan perlindungan yang konkret bagi industri telekomunikasi dalam negeri," jelas politisi PDIP ini.

Padahal menurutnya, aturan yang jelas bagi para Over The Top (OTT) harusnya jadi prioritas dalam penyusunan PP soal Postelsiar itu.

"Karena OTT itu sudah banyak menangguk keuntungan yang besar dari kita. PP juga mestinya merepsentasikan soal kedaulatan bangsa dan negara bukan sebaliknya," tegasnya.

Adapun Pasal 15 PP 46/2021 yang dimaksud berbunyi: "Pelaku Usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dalam melakukan kerja sama usahanya dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA