Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirut Perusahaan Distribusi Bansos Covid-19 Ini Sogok Juliari Batubara Rp 1,95 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 24 Februari 2021, 19:53 WIB
Dirut Perusahaan Distribusi Bansos Covid-19 Ini Sogok Juliari Batubara Rp 1,95 Miliar
Eks Menteri Sosial yang tersangkut korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara/RMOL
rmol news logo Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja, dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/2).

Pimpinan dari salah satu perusahaan penyedia jasa distribusi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 ini didakwa menyuap Juliari Peter Batubara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial sebesar Rp 1,95 miliar.

"Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," ujar Jaksa.

Tak berhenti disitu, Jaksa mengungkap Ardian bukan hanya memberikan uang kepada Juliari, juga ke Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.

"Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket," demikian Jakasa menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA