Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Penuhi Syarat, MK Bisa Tolak Permohonan Rapidin-Juang Soal PHP Pilkada Samosir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 25 Februari 2021, 12:09 WIB
Tidak Penuhi Syarat, MK Bisa Tolak Permohonan Rapidin-Juang Soal PHP Pilkada Samosir
Mahkamah Konstitusi/Net
rmol news logo Mahkamah Konstitusi (MK) diminta memperhatikan syarat-syarat formil dalam memproses gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2020.

Pakar hukum Hifdzil Alim mengingatkan, salah satu yang perlu diperhatikan MK adalah urgensi nilai ambang batas maksimal selisih suara sebagai syarat mengajukan gugatan.

Menurut Hifdzil, banyak pihak yang mengabaikan acuan pasal 158 ayat 1 dan 2 UU 10/2016 tentang Pilkada saat megajukan gugatan perselisisihan hasil pemilu ke MK.

"Tak jarang yang menganggap bahwa pasal tersebut sudah dihapuskan. Artinya, Pasal 158 tetap urgent didalilkan," ujar Hifdzil dalam keterangannya, Kamis (25/2).

Pada Pasal 158 ayat (1) UU 10/2016 disebutkan, untuk Pemilihan Gubernur untuk provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa perbedaan suara hasil pemilu maksimal 2 persen dari suara sah.

Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-sampai 6 juta selisih suara 1,5 persen dari suara sah, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta selisih suara 1 persen dari suara sah dan penduduk dengan jumlah di atas 12 juta selisih suara dari total suara sah sebesar 0,5 persen.

Sedangkan dalam ayat 2, diatur untuk kabupaten/kota dengan penduduk hingga 250 ribu jiwa, syarat selisih suara maksimal 2 persen dari jumlah suara sah, kabupaten/kota dengan jumlah 250 ribu sampai 500 ribu selisih suara 1,5 persen dari total suara sah.

Kemudian kabupaten/kota dengan jumlah 50 ribu-1 juta penduduk selisih 1 persen dari total suara sah, dan penduduk diatas satu juta harus memiliki selisih suara 0,5 persen dari total suara sah.

Hifdzil salah satunya menyoroti gugatan pada hasil Pilkada Kabupaten Samosir yang diajukan paslon 03 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.

Secara syarat formil, kata Direktur HICON Law and Policy Strategis ini, kasus gugatan dengan nomor perkara 100/PHP.BUP-XIX/2021 melebihi ambang batas dua persen.

Seperti diketahui, paslon nomor urut 02 Vandiko Timotius-Martua Sitanggang selaku pemenang pilkada dan termohon mendapatkan 41.806 suara (53,16 persen). Sementara paslon noor urut 03 Rapidin Simbolon-Juang Sinaga mendapat 30.238 suara (38,45 persen).

Dengan selisih suara 14,71 persen, Hifdzil menilai pihak termohon bisa meminta MK menolak gugatan yang diajukan pemohon.

"Pasal 158 UU 10/2016 penting untuk dijadikan argumentasi hukum dalam meminta MK menolak segala permohonan sengketa Pilkada," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA