Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Banyak Langgar Aturan, Konfercab GAMKI Medan Dinyatakan Tidak Sah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 25 Februari 2021, 12:17 WIB
Banyak Langgar Aturan, Konfercab GAMKI Medan Dinyatakan Tidak Sah
Wakil Ketua DPD GAMKI Sumut, Jeremia S Tobing/RMOLSumut
rmol news logo Pelaksanaan Konferensi Cabang Dewan Pimpinan Cabang (Konfercab) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Medan yang berlangsung pada 19 Februari 2021 di Hotel Pardede Medan dinyatakan tidak sah. Sebab, ada banyak aturan yang dilanggar.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah GAMKI Sumatera Utara, Jeremia S Tobing.

"Semasa Ketua DPC GAMKI Medan, Parulian Tampubolon, hidup, almarhum bersama Sekretaris DPC GAMKI Medan, Irvan Simatupang, tidak pernah menandatangani surat keputusan (SK) pembentukan pengurus anak cabang (PAC) GAMKI Medan untuk tingkat kecamatan secara bersamaan, dalam arti tidak ada PAC yang dibentuk," ujar Jeremia, dalam keterangannya, Kamis (25/2).

Namun dalam konfercab tersebut, tiba-tiba saja ada sekitar 20 PAC GAMKI Medan yang memiliki hak suara. Ini tentu terasa sangat aneh.
Bagaimana mungkin ada PAC muncul, tapi selama ini tidak ada SK pembentukannya yang ditandatangani secara bersamaan oleh alm Parulian Tampubolon dan Irvan Simatupang sebagai Ketua dan Sekretaris DPC GAMKI Medan.

"Kemudian, masa kepengurusan DPC GAMKI Medan ini sebetulnya telah berakhir sejak 2019 lalu. Begitu juga dengan masa bakti kepengurusan DPD GAMKI Sumut yang sebenarnya sudah berakhir pada tahun 2019 dan hanya mendapat masa perpanjangan waktu dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAMKI hingga 31 Maret 2021," terang Jeremia, dikutip Kantor Berita RMOLSumut.

"Sehingga, seharusnya DPD GAMKI Sumut terlebih dahulu meminta pendapat tertulis kepada DPP GAMKI perihal situasi itu sebelum Konfercab GAMKI Medan diadakan, agar produk yang dihasilkan konfercab ini sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Namun hal ini tidak dilakukan," tambahnya.

Jeremia juga mengatakan, di sisi lain, tidak ada dualisme kepemimpinan dalam tubuh PAC GAMKI Medan tingkat kecamatan.

"Sehingga tidak perlu ada penyatuan PAC untuk memaksakan pelaksanaan konfercab. Karena memang tidak ada dualisme dan tidak ada PAC yang terbentuk secara sah. Pengertian dualisme itu adalah apabila DPC yang sah ada menerbitkan 2 SK kepengurusan dalam 1 PAC tingkat kecamatan, sehingga perlu ada penyatuan pengurus PAC. Kalau sekarang kan berbeda kondisinya, sama sekali tidak ada satupun PAC yang terbentuk secara sah. Jadi tidak perlu ada penyatuan," bebernya.

Alasan lainnya kenapa hasil Konfercab DPC GAMKI Medan tidak sah adalah kehadiran Haris Silalahi sebagai pimpinan sidang yang mewakili DPD GAMKI Sumut. Padahal, Haris Silalahi tidak memiliki surat mandat resmi dari DPD GAMKI Sumut.

"Sesuai dengan surat mandat DPD GAMKI Sumut perihal penugasan membuka dan mengikuti Konferensi Cabang GAMKI Kota Medan tanggal 19 Februari 2021 di Hotel Pardede Medan, Nomor : 11239/ST/DPD-GAMKI/SU/II/21 , tertanggal 18 Februari 2021, Nama Haris Silalahi tidak ada. Nama-nama yang dihunjuk di surat adalah Landen Marbun, Alfan Sihombing, Riko Marpaung, Tigor, Ranto Simanungkalit, Rikardo, Bernard Siahaan, Sartua Tjarda, Irene, dan Eva Lucia," ujarnya.

Melihat banyaknya aturan yang dilanggar, Jeremia akhirnya meminta agar DPD GAMKI Sumut menunda pengesahan hasil Konfercab GAMKI Medan.

"GAMKI itu adalah organisasi milik banyak orang, bukan seperti perusahaan yang dimiliki segelintir orang. Boleh-boleh saja bersepakat dalam suatu kebijakan, tapi jangan sampai menabrak aturan. Malu kita dilihat publik," ucapnya.

"Ingat, GAMKI itu adalah organisasi yang besar dan usianya sama dengan kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, jangan ada rangkaian kebohongan-kebohongan, karena GAMKI merupakan organisasi kerohanian," tandas Jeremia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA