Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berencana Bikin Resultante Baru Terkait UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi Berdiskusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 25 Februari 2021, 15:04 WIB
Berencana Bikin <i>Resultante</i> Baru Terkait UU ITE, Mahfud MD: Jangan Alergi Berdiskusi
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam Webinar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bertajuk 'Menyikapi Perubahan UU ITE', Kamis (25/2)/Repro
rmol news logo Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat ikut terlibat di dalam rencana revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, dalam Webinar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat bertajuk 'Menyikapi Perubahan UU ITE', Kamis (25/2).

Di awal pemaparannya Mahfud MD menyatakan, sikap pemerintah yang disampaikan Presiden Joko Widodo memiliki maksud untuk mempertimbangkan dibuatnya resultante (kesepakatan) baru yang mencakup dua hal.

Pertama, tentang kriteria impelementatif pasal-pasal di dalam UU ITE agar bisa dijalanakan secara adil. Kemudian kedua, menelaah kemungkinan dilakukannya revisi atau perubahan regulasi, jika memang di dalamnya ada substansi-substansi yang berwatak pasal karet.

"Kita bisa bahas revisi. Apa dengan mencabut, menambah kalimat atau menambah penjelasan di dalam UU itu, atau kalau perlu menambah norma baru. Itu bisa dilakukan norma itu," ujar Mahfud MD.

"Maka hukum bisa diubah dengan resultante baru atau kesepakataan baru, kalau kesepakatan dulu dianggap tidak tepat," sambungnya.

Di dalam teori hukum yang paling dasar, Mahfud MD menyebut hukum selalu berubah sesuai dengan perubahan masyarakatnya.

"Masyarakat menentukan posisi hukum dan karakter hukum yang harus dibuat oleh masyarakat itu sendiri," tambah Mahfud MD.

Bahkan, Mahfud MD menggunakan kaidah Fiqih Islam yang memiliki dasar bahwa hukum selalu bisa diubah sesuai perubahan zaman.

"Perubahan satu negara dengan negara lain tidak bisa selalu sama. Kita punya kebutuhan hukum sendiri, dan dirumuskan sendiri. Sehingga tidak perlu takut, alergi untuk berdiskusi," katanya.

"Kalau perlu dicabut cabut, ganti ya diganti. Maka jika masyarakat menganggap itu (zaman) sudah berubah maka hukum itu harus berubah," demikian Mahfud MD. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA