Ketiga korban meninggal adalah S (anggota TNI AD/keamanan RM kafe), FSS (waiters), dan M (kasir). Sedangkan korban luka H (Manajer cafe).
"Apapun alasannya Polisi tidak boleh pergunakan senpi (senjata api)
semau gue. Ada aturan penggunaan senpi sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian," ucap Gde Siriana Yusuf kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/2).
"Dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegasnya menambahkan.
Direktur Eksekutif Indonesia Future Studies (INFUS) ini mendesak Kapolri untuk membenahi anggotanya yang doyan bergaya koboi jalanan. Karena peristiwa seperti ini bukan baru sekali terjadi.
Termasuk juga, lanjut Gde Siriana, peristiwa besar di KM50 Tol Jakarta-Cikampek yang hingga kini belum tuntas hingga pengadilan.
Meskipun itu dilakukan oknum, masyarakat tetap saja bisa mengambil kesimpulan bahwa ini merupakan fenomena arogansi kepolisian sebagai suatu institusi, bukan selaku individu.
"Jika sudah makan korban bukan hanya warga sipil tapi juga anggota TNI, saya khawatir polisi akan jadi musuh bersama di masyarakat," demikian Gde Siriana.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: