Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepakat Pasal Karet UU ITE Dihapus, Ketua PWI: Terus Terang, Banyak Merepotkan Wartawan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 25 Februari 2021, 17:33 WIB
Sepakat Pasal Karet UU ITE Dihapus, Ketua PWI: Terus Terang, Banyak Merepotkan Wartawan
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Atal S Depari/Net
rmol news logo Penghapusan pasal multitafsir, atau biasa dibilang pasal karet, yang ada di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) didukung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Ketua PWI Pusat, Atal S Depari mengatakan, pihaknya mendorong agar pasal-pasal yang kerap kali digunakan untuk ujaran kebencian dan atau pencemaran nama baik dihapus di dalam UU ITE.

"Karena terus terang, UU ITE ini banyak sekali yang merepotkan wartawan. Jangan lihat hanya di Jakarta. Di daerah, mereka sering mendapat tekanan begitu," ujar Atal S Depari dalam webinar PWI Pusat bertajuk 'Menyikapi Perubahan UU ITE', Kamis (25/2).

Bahkan, guna mempercepat proses perbaikan UU ITE ini, PWI menyarankan Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Upaya Perppu kita dorong," sambungnya.

Kata Atal S Depari, PWI pun berpandangan regulasi yang dibuat pada 2008 silam ini dan pernah direvisi satu kali pada 2016 sudah tidak sesuai semangat pembentukannya.

"Kok ada pasal-pasal karet? Seperti diselundupkan. Kita mau bicara bisnis elektroik kok ini ada pasal kebencian. Tidak masuk logika saya," ucapnya.

"Kalau memang harus di take out (pasal-pasal karetnya) ya take out, supaya bersih sesuai tujuannya," demikian Atal S Depari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA