Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Komisi I DPR: OTT Jualan Konten Tapi Tak Bayar Pajak, Ini Tidak Adil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 25 Februari 2021, 22:39 WIB
Komisi I DPR: OTT Jualan Konten Tapi Tak Bayar Pajak, Ini Tidak Adil
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin/Net
rmol news logo Keberadaan raksasa digital dunia atau Over The Top (OTT) yang beroperasi di Indonesia perlu disikapi pemerintah agar lebih memberikan kontribusi kepada negara.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menjelaskan, pada dasarnya OTT mengacu kepada perusahaan yang menyediakan layanan jasa konten, seperti media sosial Facebook, YouTube, Twitter dan lain-lain.

"Nah, mereka ini kan perusahaannya terdaftar dan bayar pajak di negara lain atau asalnya (Amerika Serikat), tapi beroperasi lintas negara dan bisa jual konten iklan digital ke negara mana pun. Buat Indonesia, ini tak adil karena mereka jualan konten digital di kita tapi tak bayar pajak ke kita," tegas TB Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (25/2).

Diakui politisi PDIP ini, dari beberapa regulasi yang ada memang selama ini belum secara eksplisit menyentuh keberadaan OTT.

"Pengaturan layanan OTT selama ini memang masih luput, baik dalam UU 36/1999 tentang Telekomunikasi maupun PP 52/2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi," ungkapnya.

Namun demikian, ia optimis di bawah Pemerintahan Jokowi, kedaulatan digital dan soal keberadaan OTT yang selama ini luput akan diatur secara tegas.

"Saat ini, pemerintah sudah merampungkan Peraturan Pemerintah (PP 46/2021 tentang Postelsiar) sebagai aturan turunan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang salah satu poin utamanya adalah mengatur operasional OTT di Tanah Air," jelasnya.

Ketegasan Indonesia terhadap OTT masih kalah dengan beberapa negara lain. Seperti Australia, melalui kepemimpinan Perdana Menteri Scott Morrison, Australia memberikan tekanan secara konkret kepada para penyedia layanan jasa konten atau Over The Top (OTT), salah satunya kepada Facebook.

Terbaru, Australia menekan raksasa digital Facebook agar mau berbagi keuntungan dengan media-media lokal Australia. Termasuk mengesahkan undang-undang baru bernama News Media Bargaining Code Law yang mewajibkan perusahaan teknologi seperti Facebook dan Google membayar komisi kepada perusahaan media, untuk setiap artikel berita yang muncul di cuplikan (snippet) dan tautan Google Search. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA