Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KNPD: Inkonstitusional, Desakan KLB Tidak Sesuai AD/ART Partai Demokrat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 26 Februari 2021, 00:49 WIB
KNPD: Inkonstitusional, Desakan KLB Tidak Sesuai AD/ART Partai Demokrat
Organ sayap Partai Demokrat menolak wacana KLB/RMOL
rmol news logo Komite Nasional Partai Demokrat (KNPD)tegaskan desakan kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat inkonstitusional.

Ketua Umum KNPD Dedy Alfresco Sihombing menyampaikan bahwa KNPD organisasi sayap Partai Demokrat yang lahir sejak tahun 2004 dan mendapatkan suara untuk menentukan ketua umum Partai Demokrat.

“Dan saya ikut persidangan dari awal hingga akhir dan saya tahu persis apa yang terjadi di arena kongres,” ucap Alfresco saat jumpa media di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).

Menurutnya, upaya KLB yang dilakukan sekelompok orang dari senior Partai Demokrat dan organisasi sayap Kader Muda Demokrat adalah hal ilegal.

“Kami punya pernyataan sikap menolak upaya-upaya apapun yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan kongres luar biasa, bahwa kami menyadari bahwa sesuai anggaran rumah tangga Partai Demokrat bab 7, tentang permusyawaratan Partai Demokrat dalam rapat-rapat pasal 83 DPP Ayat 1,” ucapnya.

Alfresco mengatakan, DPP Partai Demokrat merupakan pihak yang berwenang sebagai penyelenggara kongres atau kongres luar biasa.

“KLB dapat diadakan atas permintaan poin a majelis tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari DPD, 1/2 DPC dan disetujui oleh majelis tinggi,” katanya.

Selain itu, oknum yang melakukan KLB harus menyebutkan agenda dan alasan yang jelas ketika menyuarakan untuk melakukan KLB.

“Peserta kongres atau KLB adalah majelis tinggi partai, DPP Partai Demokrat, DPD, DPC dan DPLN dan organisasi sayap yang telah ditetapkan oleh DPP Partai Demokrat," urainya.

Dalam ayat 6 Pasal 83 dalam AD/ART Partai Demokrat, lanjut Alfresco, KLB dapat dilakukan khusus untuk penyempurnaan AD/ART dengan tetap memenuhi syarat sebagai mana dimaksud pasal 2 di atas.

“Maka siapapun yang melakukan upaya-upaya KLB tidak ada syarat satupun yang terpenuhi dari pasal 83 anggaran dasar anggaran rumah tangga Partai Demokrat,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA