Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatan Pilkada Tapsel Ditolak, Nasdem Hormati Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 26 Februari 2021, 07:54 WIB
Gugatan Pilkada Tapsel Ditolak, Nasdem Hormati Putusan MK
Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim/Net
rmol news logo Partai Nasdem menghormati institusi Mahkamah Konstitusi (MK) dan percaya bahwa aturan perundang-undangan akan menjadi satu-satunya acuan MK dalam mengambil keputusan terkait gugatan hasil Pilkada.

Oleh karena itu, Nasdem dapat menerima putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, yang diajukan pasangan calon Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.

"Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. Nasdem sangat menghormatinya. Nasdem yakin apa yang diputuskan oleh MK telah sesuai dengan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim, dalam keterangannya, Kamis (25/2).

Wakil Sekjen DPP Partai Nasdem itu menambahkan, adanya pernyataan dari jajaran Nasdem Sumatera Utara yang sempat mempersoalkan putusan MK, merupakan reaksi spontanitas.

"Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," jelasnya.

Sementara, terkait perkara sengketa hasil Pilkada lainnya, salah satunya terkait Pilkada Kabupaten Samosir, Nasdem menyerahkan sepenuhnya pada proses yang saat ini tengah berjalan di MK.

"Nasdem menghormati MK secara kelembagaan dan akan senantiasa menjaga marwah pengadilan," tandas Taslim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA