Oleh karena itu, Nasdem dapat menerima putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, yang diajukan pasangan calon Yusuf Siregar-Roby Agusman Harahap.
"Putusan MK merupakan putusan yang final dan mengikat. Nasdem sangat menghormatinya. Nasdem yakin apa yang diputuskan oleh MK telah sesuai dengan perundang-undangan," ujar Wakil Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem, Hermawi Taslim, dalam keterangannya, Kamis (25/2).
Wakil Sekjen DPP Partai Nasdem itu menambahkan, adanya pernyataan dari jajaran Nasdem Sumatera Utara yang sempat mempersoalkan putusan MK, merupakan reaksi spontanitas.
"Apa yang kemarin diungkapkan teman-teman itu hanya bersifat kekecewaan sesaat saja," jelasnya.
Sementara, terkait perkara sengketa hasil Pilkada lainnya, salah satunya terkait Pilkada Kabupaten Samosir, Nasdem menyerahkan sepenuhnya pada proses yang saat ini tengah berjalan di MK.
"Nasdem menghormati MK secara kelembagaan dan akan senantiasa menjaga marwah pengadilan," tandas Taslim.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: