Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Untuk Selesaikan Perkara Tanah, Jokowi Harus Patuhi Perintah MA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Jumat, 26 Februari 2021, 11:33 WIB
Untuk Selesaikan Perkara Tanah, Jokowi Harus Patuhi Perintah MA
Mantan Eselon I Kantor Staf Presiden, Bambang Beathor Suryadi/Net
rmol news logo Sejak terpilih sebagai Presiden Republik Indonesia pada 2014, Joko Widodo, tampaknya sangat concern dengan permasalahan tanah. Terutama terkait sertifikasi tanah yang dimiliki rakyat.

Berdasarkan data yang dirilis Setkab, pada 2016 telah diterbitkan 1,1 juta sertifikat, 2017 sebanyak 5,4 sertifikat, 2018 ada 9,3 juta sertifikat, dan pada 2019 sebanyak 11,2 juta sertifikat.

Sementara pada 2020, setidaknya ada 6,5 juta sertifikat tanah yang telah direalisasikan. Kemudian per Januari 2021, telah dibagikan lebih dari 500 ribu sertifikat lagi kepada masyarakat.

"Cita cita Jokowi ingin menjadi Presiden dirintisnya karena pernah mengalami ketidakadilan saat digusur oleh Pemda Solo atas tanah yang ditempatinya. Satu di antara yang menjadi impiannya adalah memberantas Birokrat yang menjadi kaki tangan mafia tanah," tutur mantan Eselon I Kantor Staf Presiden, Bambang Beathor Suryadi, melalui keterangannya, Jumat (26/2).

Sejak jadi Gubernur DKI, lanjut Beathor, Jokowi banyak mendengar keluhan warga atas tanah mereka yang dicaplok swasta, Pemda, BUMN, dll. Dan informasin yang didapatnya makin banyak setelah menjadi Presiden. Di mana ada lahan rakyat, hutan dibakar, yang ironisnya semua jadi milik korporasi.

Niat Jokowi untuk menyelesaikan konflik lahan itu kemudian diwujudkan Kantor Staf Presiden dengan membentuk SatGas Percepatan Penyelesaian konflik agraria.

"Sayangnya dari ribuan perkara yang masuk ke KSP, hanya satu terselesaikan, yaitu di Kampar Riau," terang Beathor.

Belakangan ini, mafia tanah juga kembali disorot usai mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal, melaporkan adanya upaya pengambilalihan secara paksa lahan milik ibunya.

Presiden pun langsung perintahkan Kapolri untuk memberantas mafia tanah ini.

Menurut Beathor, program perioritas Jokowi tentang sertifikat tanah warga akan gagal jika mafia memanfatkannya untuk menipu rakyat. Padahal, penyelesaian konflik agraria merupakan bagian dari upaya Jokowi untuk mensejahterakan rakyat.

"Saat tutup kabinet jilid pertama Oktober 2019, Moeldoko sebagai Kepala KSP menyerahkan berkas data lahan tanah rakyat, ada 650 perkara," ujar kader PDI Perjuangan ini.

Untuk itu, Beathor menyarankan dilakukan model mediasi terkait penyelesakan sengketa lahan. Hal ini menurut dia bisa membantu Jokowi menyelesaikan kasus-kasus yang sudah bertahun-tahun.

"Apalagi dibukanya peta HGU seperti perintah Mahkamah Agung tertanggal 6 Maret 2017 No register 121K/TUN/2017. Ada banyak perkara tanah rakyat terselesaikan," tegasnya.

"Jokowi harus melaksanakan perintah Mahkamah Agung di atas untuk menunjukan Pemerintahannya patuh dan taat hukum. Ini legasi yang bersejarah tentang JokoWi," demikian Bambang Beathor Suryadi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA