Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Termasuk Darmizal Dan Marzuki Alie, Demokrat Copot 7 Kader Dengan Tidak Hormat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 26 Februari 2021, 19:24 WIB
Termasuk Darmizal Dan Marzuki Alie, Demokrat Copot 7 Kader Dengan Tidak Hormat
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta anggota DPP Demokrat/Ist
rmol news logo Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat secara resmi mencopot tujuh kader yang diduga terlibat dalam upaya 'kudeta' kepemimpinan Partai Demokrat atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Ketujuh orang itu adalah Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, Ahmad Yahya, dan Marzuki Alie. Mereka dicopot dengan alasan pemecatan yang berbeda.

"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama tersebut," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (26/2).

Herzaky menyatakan, pencopotan kader yang diduga terlibat GPK-PD ini juga merupakan desakan dari para kader Demokrat mulai dari tataran DPD hingga DPC.

Keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada enam orang anggota Partai Demokrat tersebut, kata Herzaky, juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat yang telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir.

"Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," lanjut Herzaky.

Untuk Marzuki Alie, DPP memberhentikan tetap dengan tidak hormat karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat. Hal ini sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

"Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah," tutur Herzaky.

"Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat," imbuhnya.  

Pernyataan dan perbuatan Marzuki Alie juga adalah sebuah fakta yang terang-benderang berdasarkan laporan kesaksian dan bukti-bukti serta data dan fakta yang ada.

"Oleh karena itu, menurut Dewan Kehormatan Partai Demokrat, yang bersangkutan tidak perlu dipanggil untuk didengar keterangannya lagi, atau diperiksa secara khusus, sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Ayat (4) Kode Etik Partai Demokrat," demikian Herzaky. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA