Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Upaya Kudeta Dibayar Mahal, Jhoni Allen Marbun Akan Diberhentikan Sebagai Anggota DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 26 Februari 2021, 21:03 WIB
Upaya Kudeta Dibayar Mahal, Jhoni Allen Marbun Akan Diberhentikan Sebagai Anggota DPR
Jhoni Allen Marbun/Net
rmol news logo Salah satu dari tujuh anggota Partai Demokrat yang diberhentikan tetap dengan tidak hormat adalah Jhoni Allen Marbun.

Dia adalah anggota DPR RI aktif. Legilastor Partai Demokrat dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara II ini tercatatat sebagai anggota dewan tiga periode.

Setelah dipecat dari partai bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, serta Marzuki Alie, Jhoni Allen dkk dilarang menggunakan atribut partai.

"Dengan diberhentikan tetap dan dicabutnya keanggotaan mereka, maka hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat tidak berlaku lagi, termasuk larangan bagi mereka untuk menggunakan seragam, atribut, simbol, lambang dan identitas Partai Demokrat," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulis, Jumat malam (26/2).

Sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat, serta seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat.

Untuk Jhoni Allen, dia harus membayar mahal upaya kudate yang dia lakukan. Yaitu, akan diberhentikan sebagai anggota DPR RI.

"Adapun terkait status Jhoni Allen Marbun sebagai anggota DPR RI, akan dilakukan Penggantian Antar Waktu atau PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Herzaky.

Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena upaya kudeta" atau Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) secara inkonstitusional.

Sementara Marzuki Alie, terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya yakni menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat, terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. Tindakan yang bersangkutan telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA