Dia mengatakan aturan dalam pasal itu akan membuat penyedia layanan Over-The-Top (OTT) nyaman dan berinvestasi besar di dalam negeri.
"Ini merupakan payung hukum pelaksanaan dari UU Cipta Kerja, yang diharapkan membuat industri OTT nyaman, dan segera berinvestasi di Indonesia," ujar Bobby kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/2).
Bobby menuturkan, peraturan dalam PP itu juga akan menimbulkan multiplier efek ekonomi pada industri dan komunitas penunjangnya.
Bobby menilai PP menjelaskan bahwa tidak ada diskriminasi pelaku usaha, baik lokal atau asing selama mengikuti peraturan yang berlaku. Sehingga, raksasa digital dari luar negeri harus ikut mematuhi regulasi perpajakan dan sebagainya yang ada di dalam negeri.
"Target dari PP ini adalah investasi di cluster usaha internet ini dan menyerap tenaga kerja baru," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, dia mengatakan sudah ada raksasa teknologi yang akan berinvestasi di Indonesia, misalnya Amazon. Dia menyebut Amazon kemungkinan akan membangun investasi di kawasan Jabeka dengan nilai investasi mencapai Rp20 triliun.
“Raksasa digital lain akan berinvestasi juga di Indonesia, kita optimis," pungkas Bobby.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: