Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pakar HTN: MK Harus Berpedoman Pada UU Pilkada Dalam Proses Gugatan PHP Samosir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Sabtu, 27 Februari 2021, 12:06 WIB
Pakar HTN: MK Harus Berpedoman Pada UU Pilkada Dalam Proses Gugatan PHP Samosir
Pakar hukum tata negara Ni’matul Huda/Net
rmol news logo Permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pada Pilkada Samosir yang diajukan oleh Rapidin Simbolon-Juang Sinaga masih terus berlanjut meski didaftarkan melebihi tenggat waktu.

Paslon petahana yang lebih dikenal dengan jargon Rapberjuang itu menggugat kemenangan paslon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan mereka diterima MK pada tanggal 21 Desember 2020.

Padahal dalam pasal 157 UU 10/2016 tentang Pilkada, diatur tentang jangka waktu permohonan paling lama 3 hari setelah penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPUD Samosir mengumumkan hasil perolehan suara pilkada pada tanggal 16 Desember 2020.

Pakar hukum tata negara Ni’matul Huda menilai proses sengketa Pilkada Samosir saat ini dapat menciptakan ketidakpastian waktu dan rawan terjadinya ketidakadilan.

"Batasan Pasal 157 sudah tegas, berarti pasal itu untuk menjamin kepastian waktu. Sehingga kalau terjadi penyimpangan tentu akan menimbulkan ketidakpastian waktu dan itu rawan terjadinya ketidakadilan," ujar Ni'matul kepada wartawan, Sabtu (27/2)

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) ini menekankan, agar MK tetap berpedoman pada UU Pilkada dalam memutus perkara sengketa

"MK agar memutus perkara ini dengan peraturan yang sudah ada," tegasnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Samosir juga telah meminta kepada MK untuk menolak gugatan. Alasannya pun sama, yakni soal batas waktu yang sudah di luar ketentuan.

"Permohonan telah melampaui tenggang waktu. Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggat waktu yang ditentukan," kata kuasa hukum KPU, Hadiningtyas, kepada wartawan, Rabu (24/2). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA