Hal itu menyusul terjaringnya Nurdin Abdullah oleh Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Bisa (dicabut). Dia (Nurdin Abdullah) juga menandatangani dan paham itu," ujar salah satu Dewan Juri BHACA 2017 Zainal Arifin Mochtar kepada wartawan, Sabtu (27/2).
Bivitri Susanti, yang juga salah satu Dewan juri BHACA 2017 menyebutkan bahwa pencabutan penghargaan terdapat prosedur tersendiri.
Adapun, yang berwenang mencabut penghargaan adalah organisasi BHACA sendiri yang dipimpin Shanti L. Poesposoetjipto selaku Ketua Dewan Pengurus.
Sedangkan Bivitri Susanti bersama Betti Alisjahbana, Endy M. Bayuni, Paulus Agung Pambudhi, dan Zainal Arifin Mochtar hanya sebagai dewan juri.
"Soal penarikan award, di BHACA ada prosedurnya sendiri oleh BHACA sebagai organisasi, kami hanya juri, dan tentunya juga akan terkait dengan proses hukum, apakah ia nantinya terbukti bersalah atau tidak," kata Bivitri.
Bivitri mengatakan saat ini masih terlalu dini menyoal pencabutan penghargaan BHACA 2017 yang diterima orang nomor satu di Sulawesi Selatan itu.
Terlebih, KPK hingga saat ini belum menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring OTT.
"Saat ini masih terlalu dini. Bahkan belum lagi dalam batas 24 jam sampai KPK memeriksanya dan biasanya memberikan pernyataan. Kita tunggu saja perkembangannya," tuturnya.
Nurdin Abdullah pernah menyabet prestasi saat menjabat Bupati Bantaeng 2 periode. Ia mendapatkan penghargaan BHACA pada 2017.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.