Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ubedillah Badrun: Presidential Threshold Tidak Masuk Akal Di Tengah Kontestasi Pileg Yang Ada Parlementary Threshold

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 27 Februari 2021, 16:30 WIB
Ubedillah Badrun: <i>Presidential Threshold</i> Tidak Masuk Akal Di Tengah Kontestasi Pileg Yang Ada <i>Parlementary Threshold</i>
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun/Repro
rmol news logo Partai yang mendapat legitimasi dari rakyat melalui proses pemilihan legislatif dicabut haknya karena ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Trasehold (PT) sebesar 20 persen.

Demikian penilaian Ubedillah Badrun dalam diskusi virtual Progressive Democracy Watch bertajuk 'Maju Mundur Revisi UU Pemilu: Kepentingan Rakyat atau Kekuasaan?', Sabtu (27/2).

"Dari seluruh kajian politik, PT di tengah kontestasi politik yang Pilegnya sudah ada parlementary trasehold itu menjadi tidak punya argumen yang kokoh," ujar Ubedillah.

Dosen Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menggunakan logika kronologis dalam menjabarkan kedudukan PT yang tidak tepat diberlakukan saat Pileg juga menetapkan ambang batas parlemen untuk partai bisa duduk di DPR.

"Pileg itu membuat terpilihnya anggota DPR. Anggota DPR yang terpilih dari partai, partainya harus lolos dari parlementary trasehold dengan angka 3,5 persen," kata Ubedillah.

Partai yang sudah dipilih rakyat secara langsung tersebut, menurut Ubedillah sudah memiliki legitimasi untuk memimpin, dan seharusnya memiliki hak untuk mencalonkan pemimpin tanpa harus membangun koalisi yang tujuannya untuk mencapai PT 20 persen.

"Dengan terpilih, partai-partai sudah memiliki legitimasi kuat dari rakyat tapi kemudian dipotong haknya, tidak punya hak untuk nyapres, harus koalisi mereka untuk mencapai 20 persen," ucap Ubedillah.

"Itu kan logikanya kacau. Jadi, legitmasi parti tidak diperhitungkan," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA