Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Isu Pergantian Kepling Resahkan Masyarakat Medan, Anggota DPRD Buka Posko Pengaduan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 28 Februari 2021, 00:54 WIB
Isu Pergantian Kepling Resahkan Masyarakat Medan, Anggota DPRD Buka Posko Pengaduan
Paul Mei Anton Simanjuntak membuka Posko Pengaduan/RMOLSumut
rmol news logo Guna menampung keluhan dan aspirasi terkait pelayanan publik, anggota DPRD Kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak membuka posko pengaduan bagi masyarakat di Jalan Sei Kera, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pendirian posko ini terutama didorong oleh isu akan adanya pergantian kepling yang cukup meresahkan masyarakat.

“Saat ini isu pergantian Kepling sudah santer di Kecamatan Medan Perjuangan dengan alasan menerapkan Perda Kepling. Bagi mereka yang usianya di atas 50 tahun, akan dilakukan pergantian. Bahkan, Lurah sudah mulai mencari-cari kesalahan kepada para Kepling. Parahnya lagi, beredar isu tarif untuk menjadi Kepling dibanderol Rp 10 hingga Rp 30 juta,” papar Paul Simanjuntak kepada wartawan, Jumat kemarin (26/2).

“Kita siap membela Kepling bila terbukti benar dan rajin melayani masyarakat. Saya prihatin bila Lurah mencari-cari kesalahan Kepling hanya untuk mengharapkan bayaran,” sambung Paul.

Dijelaskan Paul, isu pergantian Kepling tersebut ia terima langsung dari pengakuan para Kepling yang selama ini bekerja dengan baik, namun diduga akan digeser oleh Camat melalui perantara Lurah.

Terkait keresahan Kepling, Paul pun sudah mendatangi kantor Camat Medan Perjuangan pada pekan lalu. Tujuannya untuk mengklarifikasikan mengenai informasi terkait isu rencana pergantian Kepling yang berusia 50 tahun ke atas dengan alasan mengacu pada Perda Kepling.

“Kita menduga, Camat dan Lurah memanfaatkan Perda tentang Kepling untuk mencari keuntungan. Saat ini banyak Kepling di Kota Medan resah dan gelisah akibat adanya tarif pengangkatan Kepling yang mahal,” sebut Paul.

Selain itu, kata Paul, posko pengaduan juga menerima keluhan soal dugaan pungutan liar (pungli) di beberapa instansi setiap melakukan urusan.

Bahkan, untuk pengurusan alas hak tanah mendapatkan SK Camat sebesar Rp 3 juta sampai Rp 6 juta, pengurusan ahli waris Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta.

“Terkait semua itu, kita buka posko pengaduan. Yang nantinya persoalan ini kita sampaikan kepada Walikota Medan Bobby Nasution,” ucap Paul.

Sementara itu, Camat Medan Perjuangan, Rizal, menyangkal tuduhan tentang adanya isu yang mengatakan bahwa ada tarif sebesar Rp 10 juta hingga Rp 30 juta untuk pengangkatan Kepling.

“Itu tidak benar Pak, silakan suruh orang yang menyebarkan kata-kata itu menghadap kepada saya. Dalam pengangkatan Kepling, pembuatan SK Camat dan surat ahli waris tidak ada pakai uang. Saya berani dipecat atau dipenjarakan jika saya ada meminta-minta uang dengan alasan untuk pergantian Kepling. Karena itu adalah haknya Lurah,” tegasnya.

Mendengar penjelasan Camat Medan Perjuangan tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak tetap bersikukuh akan terus mencari bukti-bukti atas laporan miring yang dia terima dari warga.

Untuk itu Paul meminta izin kepada Camat untuk memasang spanduk pengaduan masyarakat langsung kepada wakil rakyat tersebut.
Sehingga jika ada masyarakat yang diketahui dimintai uang oleh Lurah ataupun Camat dalam hal pengurusan administrasi pendudukan, segera mengadu kepada Paul Mei Anton Simanjuntak. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA