Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Artidjo Alkostar, Algojo Koruptor Hingga Kasus Munir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 28 Februari 2021, 17:08 WIB
Artidjo Alkostar, Algojo Koruptor Hingga Kasus Munir
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar/Net
rmol news logo Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Artidjo Alkostar merupakan tokoh hukum nasional yang penuh integritas.

Artidjo merupakan mantan Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) yang mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapat dalam banyak kasus besar.

Artidjo yang lahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948 ini wafat di umur 72 tahun pada hari ini, Minggu (28/2).

Artidjo meraih gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada 1976 dan magister di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat pada 2020.

Artidjo pun juga pernah menempuh pelatihan pengacara hak asasi manusia di Universitas Columbia selama enam bulan.

Di awal kariernya, Artidjo menjadi tenaga pengajar di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Selanjutnya pada 1981, Artidjo menjadi bagian dari lembaga bantuan hukum (LBH) Yogyakarta dengan jabatan sebagai Wakil Direktur selama dua tahun dan Direktur selama enam tahun.

Pada saat yang sama, Artidjo juga bekerja di Human Right Watch divisi Asia di New York selama dua tahun.

Artidjo menjadi Hakim Agung pada 2020 setelah ia mendirikan kantor hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga 2020.

Sejak 2020 menjadi Hakim Agung, Artidjo telah menyelesaikan sebanyak 19.708 berkas perkara di MA.

Beberapa kasus yang ditangani Artidjo sempat membuat namanya menjadi sorotan publik. Salah satunya, pernah memperberat vonis 4 tahun penjara menjadi 12 tahun kepada politisi Partai Demokrat, Angelina Patricia Pinkan Sondakh dalam perkara korupsi dan suap proyek Wisma Atlet Palembang.

Selain itu, Artidjo juga menangani kasus besar lainnya. Seperti suap impor daging mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, dan suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.

Artidjo juga terekam pernah berperan dalam penanganan pembunuhan aktivis Munir, di mana pada tahun 2006 silam, Artidjo melakukan dissenting opinion terhadap putusan MA yang menilai pilot Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terlibat. Hingga akhirnya, Pollycarpus dihukum 20 tahun penjara sebelum kemudian dikurangi menjadi 14 tahun usai PK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA