Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kosgoro 1957 Pastikan Punya Legalitas Organisasi Untuk Selenggarakan Mubes Di Kota Cirebon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 28 Februari 2021, 18:00 WIB
Kosgoro 1957 Pastikan Punya Legalitas Organisasi Untuk Selenggarakan Mubes Di Kota Cirebon
Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman/Net
rmol news logo Legalitas penyelenggaraan Mubes IV Kosgoro 1957 yang akan diselenggarakan pada awal Maret di Kota Cirebon, Jawa Barat, sah secara hukum.

Tidak ada mubes lain atau apapun namanya yang dilakukan oleh pihak lain dengan mengatasnamakan sebagai kepengurusan Kosgoro 1957.

Penegasan itu disampaikan oleh Sekjen PPK Kosgoro 1957 Sabil Rachman dan Ketua Bidang Hukum dan HAM PPK Kosgoro 1957 Muslim Jaya Butarbutar kepada wartawan, Minggu (28/2).

Sabil mengungkapkan, sebagai salah satu ormas pendiri, Partai Golkar hanya mengakui Kosgoro 1957 di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono.

Selama ini relasi organisatoris dan politik Partai Golkar hanya dilakukan dengan PPK Kosgoro 1957 di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono yang sejak Maret 2020 digantikan sehari-hari oleh Syamsul Bachri sebagai Plt Ketua Umum PPK Kosgoro 1957.

Penunjukan Syamsul Bachri dikarenakan Agung Laksono mendapatkan tugas sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

Demikian pula konsolidasi baik di pusat maupun di daerah juga hanya dilakukan oleh otoritas dan perangkat serta struktur organisasi yang dikoordinasikan oleh PPK Kosgoro 1957 hasil Mubes III Kosgoro 1957 tahun 2013.

Sabil mengatakan, seluruh konsidasi organisasi telah berjalan sejak 2013 meski sempat ada persoalan tahun 2016 ketika ada hasil mubes awal Januari 2016 yang mengklaim diri sebagai PPK Kosgoro 1957 yang dipimpin Azis Syamsuddin.

Namun, persoalan ini secara organisatoris sudah selesai saat penandatanganan kesepakatan tanggal 19 Januari 2017 yang diprakarsai Ketua Umum DPP Partai Golkar di mana salah satu poinnya adalah pengakuan Azis Syamsuddin atas kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 dan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua Umum PPK Kosgoro 1957.

"Sejak saat itu roda organisasi Kosgoro 1957 berjalan dengan baik yang tanpa terasa sudah memasuki tahun keempat diujung pelaksanaan Mubes IV Kosgoro 1957 ini," kata Sabil.

"Tentu saja saya sendiri tidak begitu percaya jika tiba- tiba ada pihak yang melakukan klaim akan melaksanakan mubes apalagi yang menyebut kubu Azis Syamsuddin," sambungnya.

Sabil menduga itu rumor atau kabar burung yang dihembuskan orang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, tokoh sekelas Azis Syamsuddin tidak mungkin melakukan langkah dan tindakan seperti itu.

"Saya harus berprasangka baik sebagai teman sesama kader Kosgoro 57 dan Golkar, apalagi beliau itu pejabat negara yang tentu mestinya jadi contoh dan mewariskan hal-hal yang baik," katanya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PPK Kosgoro 1957, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan PPK Kosgoro 1957 telah mempunyai legalitas secara hukum melalui surat keputusan Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2003.

Sampai saat ini, kata Muslim, SK tersebut masih aktif dan terdaftar di Kemendagri yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Mubes IV Kosgoro 1957 di Cirebon.

"Jika ada pihak-pihak yang menyebut Mubes IV Kosgoro 1957 yang akan dilaksanakan pada tanggal 7-9 Maret 2021 di Cirebon tidak ada landasan hukumnya, maka informasi tersebut tidak benar dan bisa dipastikan ngawur," tegasnya.

"Bisa jadi orang yang ngomong itu kader atau bisa juga memang bukan kader Kosgoro 1957 yang tidak mengerti perkembangan organisasi Kosgoro 1957 yang hendak mendistorsi proses Mubes IV Kosgoro 1957," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA