Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tegas Tolak Legalisasi Miras, Pemuda Muhammadiyah Jabar: Miras Tak Cerminkan Kepribadian Bangsa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 01 Maret 2021, 11:55 WIB
Tegas Tolak Legalisasi Miras, Pemuda Muhammadiyah Jabar: Miras Tak Cerminkan Kepribadian Bangsa
Ilustrasi/Net
rmol news logo Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 menuai penolakan keras di masyarakat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pasalnya, aturan yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap melegalkan industri dan peredaran minuman keras (miras).

Untuk itu, Pemuda Muhammadiyah Jabar menolak keras kehadiran (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tersebut.

Hal itu disampaikan Sekretaris Pemuda Muhammadiyah Jabar, Inding U. Supriatna, saat dihubungi Kantor Berita RMOLJabar, Senin (1/3).

Inding menjelaskan, setidaknya ada 6 landasan pemikiran yang jadi acuan Pemuda Muhammadiyah Jabar untuk meminta Presiden Jokowi segera mencabut aturan tersebut.

Pertama, kata Inding, dari sudut pandang agama Pemuda Muhammadiyah berkeyakinan bahwa minuman keras hukumnya haram dan dilarang.

"Seseorang haram untuk meminumnya, menjualnya, memproduksinya, memberikan sebagai hadiah pada orang lain, serta haram mengizinkannya," tegasnya.

Ia kemudian menyitir Al Quran surah Al Baqarah ayat 219.

“Allah berfirman: Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,” tutur Inding.

Landasan kedua, Pemuda Muhammadiyah Jabar menilai Prepres tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.

“Ketiga, dilihat dari segi sosial, minuman keras (miras) apapun bentuk dan jenisnya selalu berkorelasi dengan timbulnya kejahatan-kejahatan sosial. Dan kejahatan itu bertentangan dengan kemanusiaan, hak-hak masyarakat untuk hidup tenang dan juga bertentangan dengan landasan filosofis Bangsa Indonesia,” papar  Inding.

Landasan keempat, lanjut Inding, Pemuda Muhammadiyah Jabar menegaskan, minuman keras bukan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.

“Kelima, secara ekonomi, Pemuda Muhammadiyah Jabar mengingatkan kembali kepada Presiden Joko Widodo untuk mencari jalan lain dalam hal membangkitkan roda perekonomian, bukan dengan cara membangun industri miras,” ujarnya.

Terakhir, Inding mengatakan, minuman keras jelas akan menimbulkan kecanduan dan berdampak buruk bagi kesehatan peminumnya.

“Sudah banyak riset dan pendapat para dokter yang menjelaskan bahwa miras dapat merusak kesehatan tubuh manusia,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA