Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polemik Perpres 10/2021, Melkiades Laka Lena: Ini Sesuai Semangat Gerakkan Ekonomi Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 01 Maret 2021, 18:41 WIB
Polemik Perpres 10/2021, Melkiades Laka Lena: Ini Sesuai Semangat Gerakkan Ekonomi Daerah
politisi Partai Golkar Melkiades Laka Lena/Net
rmol news logo Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang bidang usaha penanaman modal dan membuka peluang investasi untuk minuman beralkohol.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU 11/2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Adapun ketentuan untuk berinvestasi di bisnis tersebut adalah penanaman modal baru hanya dapat dilakukan di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.

Menyikapi hal tersebut, politisi Partai Golkar Melkiades Laka Lena menyampaikan munculnya Perpres 10/2021 merupakan semangat pemerintah untuk menggerakkan ekonomi daerah.

“Hal ini sesuai dengan semangat kita untuk menggerakkan ekonomi dan juga potensi sumber daya yang ada di setiap daerah yang tentu berbeda satu sama lain,” ucap Melki kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/3).

Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini, empat provinsi tersebut memiliki kegiatan adat istiadat meminum minuman keras sebagai budaya secara turun temurun.

“Dan tidak menimbulkan permasalahan kecuali memang dipakai dalam jumlah yang berlebihan untuk kemudian membuat orang mabuk dan sebagainya,” katanya.

“Sehingga memang dalam konteks demikian, produksi dan peredaran distribusi terkait dengan miras ini kan tentu harus dikendalikan, dikontrol, diatur, ditata,” imbuhnya.

Dia menambahkan, Perpres 10/2021 ini sangat penting bagi seluruh pihak yang ada di empat provinsi tersebut. Baik, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha dan publik luas untuk benar-benar bisa memahami tata kelola niaga produksi dan penggunaan distribusi dari miras di tengah masyarakat.

“Jadi, tentu melalui peraturan tersebut, potensi penyalahgunaan miras ini lebih terkendali, dan lebih daripada itu kita bisa kendalikan produksi,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA