Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tertangkap KPK, Penghargaan Tokoh Anti Korupsi Nurdin Abdullah Diusulkan Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 02 Maret 2021, 02:17 WIB
Tertangkap KPK, Penghargaan Tokoh Anti Korupsi Nurdin Abdullah Diusulkan Dicabut
Nurdin Abdullah (rompi oranye paling kanan)/RMOL
rmol news logo Tertangkapnya Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi perhatian banyak kalangan.

Sebabnya, mantan Bupati Bantaeng yang bergelar profesor itu selama ini dikenal sebagai sosok yang bersih.

Bahkan pada 2017 lalu, Nurdin mendapatkan penghargaan Bung Hatta Anti-Corruption Award (BHACA) pada tahun 2017.

Atas penangkapan itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan sudah sepatutnya penghargaan pada Nurdin dicabut.

Kata Dedi, sebagai pejabat publik Nurdin dianggap telah gagal membatasi diri agar tidak terlibat kasus rasuah.

"Sebagai pejabat publik ia gagal membatasi diri agar tidak terlibat atau dilibatkan dalam pusara kenahatan laten (korupsi) itu," demikian kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (1/3).

Dedi menjelaskan bahwa korupsi sampai saat ini masih terbukti sebagai sebuah tindak kejahatan kolektif.

Nurdin Abdullah, tambah Dedi telah diduga menjadi bagian dari tindakan rasuah proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Korupsi sampai hari ini masih terbukti sebagai kejahatan kolektif, Nurdin Abdullah menjadi bagian dari itu. Bisa saja, ia secara personal bukan tipe koruptor," tandas Nurdin.

Nurdin Abdullah ditangkap oleh KPK karena sejak akhir tahun 2020 diduga telah menerima suap sebesar Rp 5,4 miliar.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA