Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bersama 27 Direksi BUMN, Erick Thohir Hadir Di KPK Untuk Sepakati Kerja Sama Whistleblowing System

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Maret 2021, 10:49 WIB
Bersama 27 Direksi BUMN, Erick Thohir Hadir Di KPK Untuk Sepakati Kerja Sama <i>Whistleblowing System</i>
Acara penandatanganan kerja sama antara BUMN dengan KPK/repro
rmol news logo Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menghadiri penandatanganan kerja sama (PKS) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan 27 BUMN terkait penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi melalui Whistleblowing System (WBS) terintegrasi.

Penandatanganan ini dilakukan di Gedung Penunjang Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa pagi (2/3).

Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroto, dan jajaran direksi dari 27 BUMN.

"Sebanyak 27 BUMN yang berkesempatan menandatangani PKS hari ini dibagi ke dalam 5 prosesi penandatanganan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, kepada wartawan, Selasa (2/3).

Pada sesi pertama, penandatanganan oleh Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan PT Taspen.

Selanjutnya sesi kedua diikuti Pertamina, PLN, Jasa Marga, PT Telkom Indonesia, dan PT INTI.

Kemudian sesi tiga yaitu PT Adhi Karya, PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya, dan PT Pembangunan Perumahan.

Sesi empat giliran Garuda Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia I, PT Pelabuhan Indonesia II, PT Angkasa Pura I, PT Bahana Pembina Usaha Indonesia, dan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Sesi terakhir adalah PT Indonesia Asahan Aluminium, PT Kereta Api Indonesia, PT Krakatau Steel, PT Pupuk Indonesia, PT Semen Indonesia, dan Perhutani

"Melalui kesepakatan kerja sama WBS terintegrasi ini, diharapkan akan menghindari duplikasi, meningkatkan sinergi dan monitor atas pengaduan tindak pidana korupsi yang diterima oleh masing-masing instansi dengan KPK. Sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan," pungkas Ipi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA