Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengganti Artidjo Di Dewas KPK Sepenuhnya Wewenang Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Maret 2021, 11:52 WIB
Pengganti Artidjo Di Dewas KPK Sepenuhnya Wewenang Presiden
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/RMOL
rmol news logo Satu kursi anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kosong sepeninggal Artidjo Alkostar yang wafat pada Minggu kemarin (28/2).

Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, berdasarkan ketentuan Pasal 12 Ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah 4/2020 tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewas KPK yang menentukan, ketika ada Ketua dan anggota Dewas yang meninggal dunia maka status anggota Dewas KPK diberhentikan.

"Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 15 Ayat 2 Peraturan Pemerintah 4/2020 atas kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas KPK dimaksud, maka Ketua Dewan Pengawas KPK dalam jangka waktu paling lama tiga hari sejak terjadinya kekosongan jabatan menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia," ujar Ghufron kepada wartawan, Selasa (2/3).

Karena, kata Ghufron, anggota Dewas periode 2019-2023 ditunjuk dan diangkat untuk pertama kalinya oleh Presiden. Maka, berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah 4/2020, posisi Artidjo akan diganti sesuai dengan ketentuan pertama kalinya pengangkatan Dewas KPK seperti diatur dalam Pasal 69A Ayat 1 UU 19/2019

"Berdasarkan uraian di atas, penggantian antarwaktu anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia," pungkas Ghufron. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA