Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Suap Nurdin, Termasuk Dugaan Ke Sponsor Dan Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Maret 2021, 11:47 WIB
KPK Akan Telusuri Aliran Uang Suap Nurdin, Termasuk Dugaan Ke Sponsor Dan Parpol
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) saat menggelar jumpa pers/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami dugaan aliran uang suap dan gratifikasi dari Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga mengalir ke partai politik.

Hal itu merupakan respon Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat ditanya soal dugaan aliran uang yang diterima oleh partai politik.

"Lagi didalami, masih sedang didalami, jadi sejauh ini uang ituk an diterima dari pelaksanaan proyek. Dan belum ditelusuri lebih lanjut uang itu lari ke mana," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/3).

Bahkan, kata Alex, penyidik juga akan mendalami dugaan adanya balik jasa dari Nurdin Abdullah terhadap para sponsor yang memberikan modal untuk kampanye.

"Apakah misalnya tadi karena biaya kampanyenya sangat besar dia dapat sponsor dari pengusaha lokal setempat. Sehingga mungkin merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan memberikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan," jelas Alex.

Semua itu, sambungnya, pasti akan didalami di tingkat penyidikan. KPK belum tahu pasti dengan detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang. Termasuk untuk apa uang itu digunakan.

“Itu belum ada informasi dari teman-teman penyidik," sambung Alex.

Alex pun menyebut, aliran uang yang dimaksud akan terungkap di persidangan nantinya ketika penyidik telah selesai mengumpulkan bukti-bukti maupun mengumpulkan keterangan pada saksi.

"Pasti nanti akan terungkap di persidangan," pungkas Alex.

Dalam perkara ini, Nurdin disebut menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari tersangka Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor yang mendapatkan pekerja ini.

Selain itu, Nurdin juga disebut menerima uang sebesar Rp 3,4 miliar dari pihak kontraktor lainnya.

Nurdin pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua tersangka lainnya pada Sabtu (27/2). Dua tersangka lainnya adalah, Edy Rahmat (ER) selaku Sekdis PUPR Provinsi Sulsel, dan Agung Sucipto (AS) sebagai pihak pemberi.

Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Nurdin merupakan Gubernur Sulsel periode 2018-2023 yang diusung oleh tiga partai. Yaitu, PDIP, PKS dan PAN. Nurdin dikenal sebagai tokoh perubahan yang mendapati banyak penghargaan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA