Kurang lebih, masa jabatan yang bakal dijalani para kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2020 hanya 3 tahun. Mereka pun akan mendapat kompensasi dari Pemerintah Pusat.
Seperti dijelaskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat, Rifqi Ali Mubarok, dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri, masa jabatan kepala daerah tetap satu periode.
“Ya dalam SK-nya kan 2021-2026. Kalaupun nanti hanya sampai 2024, itu lain soal, karena ada ketentuan atau Undang-undang yang mengatur pengurangan masa jabatan,†ujar Rifqi Kepada
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (2/3).
Rifqi memastikan, gaji kepala derah yang mengisi jabatan periode 2021-2026, tak menyesuaikan masa tugasnya. Mereka mendapatkan kompensasi meski masa jabatannya kurang dari lima tahun.
“Tetap dihitung satu periode walaupun kurang dari lima tahun, kan dapat kompensasi. Nah, kalau setengahnya dari lima tahun, ini baru bisa dibilang tidak satu periode,†pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: