Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Masih Yakin Harun Masiku Di Tanah Air Dan Sudah Bentuk 2 Satgas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Maret 2021, 13:05 WIB
KPK Masih Yakin Harun Masiku Di Tanah Air Dan Sudah Bentuk 2 Satgas
Kader PDIP, Harun Masiku/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini buronan Harun Masiku yang merupakan kader PDIP masih berada di Indonesia.

Keyakinan itu sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata merespon pertanyaan tenyang setahun lebih Harun Masiku yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi PDIP 2014-2019 menjadi buronan.

Dalam perkembangan pencariannya, Alex mengaku sudah membentuk tim satuan Ttgas (satgas) khusus. Bahkan ada dua satgas yang dibentuk.

“Kami sudah bentuk dua satgas, karena bukan hanya Harun Masiku, jangan lupa karena masih ada beberapa yang DPO," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (2/3).

KPK, kata Alex, tetap terus mencari keberadaan Harun. Bahkan, pihaknya juga telah meminta bantuan kepada pihak Kepolisian.

"Kalau ada masyarakat yang mengetahui kita juga sudah membuka kontak pelaporan di KPK. Silakan saja yang mengetahui, silakan melapor. Kami gak akan berhenti untuk mencari pihak yang mangkir dipanggil KPK, baik itu saksi atau tersangka KPK," jelasnya

Alex pun menampik kabar bahwa Harun telah kabur ke luar negeri. Karena menurut Alex, pihaknya telah melakukan pencegahan ke luar negeri untuk Harun.

"Kami meyakini masih di dalam negeri, kalau sistemnya berjalan dengan baik dengan surat cegah itu kan pintu-pintu keluar yang resmi itu kan sudah kita tutup. Kecuali dia kemudian keluarnya lewat pintu-pintu yang tidak terdeteksi seperti perahu kan. Kalau lewat pintu Imigrasi yang dijaga Imigrasi, nggak akan lolos," pungkas Alex. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA