Menurut Sekretaris PP Muhammadiyah Agung Danarto, perlu ada beragai pertimbangan yang harusnya dilakukan pemerintah sebelum mengeluarkan aturan soal minuman keras.
"Pemerintah tidak seharusnya mengambil kebijakan yang hanya mengutamakan aspek ekonomi dengan mengenyampingkan aspek-aspek budaya bangsa yang luhur dan ajaran agama karena tidak sesuai dengan Pancasila," sesal Agung Danarto saat jumpa pers virtual, Senin (1/3).
Atas dasar itu, PP Muhammadiyah sangat berkeberatan dengan diterbitkannya Perpres 10/2021, khususnya yang terkait dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga miras. Sebab, Perpres tersebut sama sekali tidak mempertimbangkan aspek-aspek kesehatan, norma-norma sosial, dan moral agama.
"Miras adalah pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral-sosial, akhlak, dan kerusakan lainnya," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.