Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Muhammadiyah Dukung Usaha Jokowi Bangkitkan Ekonomi Dengan Pancasila Dan UUD 1945, Bukan Lewat Miras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 02 Maret 2021, 13:42 WIB
Muhammadiyah Dukung Usaha Jokowi Bangkitkan Ekonomi Dengan Pancasila Dan UUD 1945, Bukan Lewat Miras
Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto/RMOL
rmol news logo Pimpinan Pusat Muhammadiyah bersikap tegas terkait Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang didalamnya mengatur soal investasi minuman keras (miras).

Pada dasarnya, PP Muhammadiyah mendukung usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun bukan berarti usaha tersebut menyasar investa minuman keras yang jelas-jelas dilarang agama.

"Usaha-usaha tersebut hendaknya senantiasa berpijak pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, norma-norma budaya bangsa yang utama, dan nilai-nilai ajaran agama," kata Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto saat jumpa pers virtual, Senin (1/3).

Agung menegaskan, pemerintah berkewajiban membina mental, spiritual, dan akhlak bangsa yang sejalan dengan spirit Indonesia serta memelihara budaya bangsa yang berkeadaban sesuai nilai Bhinneka Tunggal Ika.

"Pemerintah sebaiknya memprioritaskan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis kekayaan sumber daya alam dan hajat hidup masyarakat seperti pertanian, kelautan, dan usaha kecil-menengah," tegasnya.

Bagi Muhammadiyah, Perpres 10/2021, khususnya yang terkait dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata niaga miras sama sekali tidak mempertimbangkan aspek-aspek kesehatan, norma-norma sosial, dan moral agama.

"Miras adalah pangkal berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual, ekonomi, moral-sosial, akhlak, dan kerusakan lainnya," tandasnya.

Belakangan, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan mencabut Perpres tersebut. Keputusan presiden diambil setelah mendengar aspirasi dari ulama dan organisasi masyarakat yang menolak keberadaan Perpres 10/2021 yang berakhir polemik itu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA