Pada dasarnya, PP
Muhammadiyah mendukung usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun bukan berarti usaha
tersebut menyasar investa minuman keras yang jelas-jelas dilarang agama.
"Usaha-usaha
tersebut hendaknya senantiasa berpijak pada Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, norma-norma budaya bangsa yang utama, dan nilai-nilai ajaran
agama," kata Sekretaris PP Muhammadiyah, Agung Danarto saat jumpa pers
virtual, Senin (1/3).
Agung menegaskan, pemerintah berkewajiban
membina mental, spiritual, dan akhlak bangsa yang sejalan dengan spirit
Indonesia serta memelihara budaya bangsa yang berkeadaban sesuai nilai
Bhinneka Tunggal Ika.
"Pemerintah sebaiknya memprioritaskan
peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis kekayaan sumber daya
alam dan hajat hidup masyarakat seperti pertanian, kelautan, dan usaha
kecil-menengah," tegasnya.
Bagi Muhammadiyah, Perpres 10/2021,
khususnya yang terkait dengan investasi, produksi, distribusi, dan tata
niaga miras sama sekali tidak mempertimbangkan aspek-aspek kesehatan,
norma-norma sosial, dan moral agama.
"Miras adalah pangkal
berbagai kejahatan dan menimbulkan kerusakan jasmani, mental, spiritual,
ekonomi, moral-sosial, akhlak, dan kerusakan lainnya," tandasnya.
Belakangan,
Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan mencabut Perpres tersebut.
Keputusan presiden diambil setelah mendengar aspirasi dari ulama dan
organisasi masyarakat yang menolak keberadaan Perpres 10/2021 yang
berakhir polemik itu.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: