Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lampiran Perpres Miras Dicabut Jokowi, Aktivis: Pemerintah Harus Tutup Pabrik Miras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 02 Maret 2021, 13:55 WIB
Lampiran Perpres Miras Dicabut Jokowi, Aktivis: Pemerintah Harus Tutup Pabrik Miras
Pabrik minuman alkohol/Net
rmol news logo Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 terkait investasi minuman keras beralkohol yang diputuskan dicabut oleh Presiden Joko Widodo harus ditindaklanjuti dari segi teknisnya.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Salah satu usulan itu datang dari Aktivis sekaligus Board member Bandung Initiatives Network, Gde Siriana Yusuf.

"Pemerintah harus tutup pabrik mirasnya kalau begitu," ujar Gde Siriana kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/3).

Selain itu, Direktur Indonesia Future Studies (INFUS) ini juga menyarankan kepada lembaga legislatif negara untuk memikirkan usulan revisi UU Cipta Kerja, karena melihat Perpres 10/2021 ini merupakan aturan turunan dari regulasi yang disusun dengan metode omnibus law.

"DPR jangan ragu untuk selanjutnya upayakan revisi UU Ciptaker, agar pasal tentang miras tidak disalagunakan lagi oleg rezim berikut," ucapnya.

"Masyarakat pun dapat melakukan Judicial Review UU Ciptaker ini terkait investasi miras," tambah Gde Siriana.

Investasi minuman keras beralkohol ini masuk ke dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021, yang diatur di dalam Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Penanaman modal di sektor itu hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan loka.

Namun, belum sampai ditetapkan untuk direalisasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur, beleid ini mengundang kritik dari banyak pihak.

Yang paling utama yakni datang dari organisasi massa (ormas) Islam seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), yang secara umum sama-sama menyatakan miras haram bagi Muslim dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat Indonesia. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA