Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tidak Berhenti Di Pencabutan Lampiran Perpres, MUI Minta Seluruh Aturan Produksi Hingga Distribusi Miras Ditinjau Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 02 Maret 2021, 15:54 WIB
Tidak Berhenti Di Pencabutan Lampiran Perpres, MUI Minta Seluruh Aturan Produksi Hingga Distribusi Miras Ditinjau Ulang
Minuman keras (Miras)/Net
rmol news logo Pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minuman keras (miras) beralkohol, harus dijadikan momentum perbaikan regulasi yang mengatur hal serupa.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Begitulah Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menyampaikan saran kepada pemerintah, dalam jumpa pers virtual yang diselengarakan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).

"Majelis Ulama Indonesia juga berharap ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kemaslahatan masyarakat," ujar Asrorun Niam.

"Dan juga mereview seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan destruksi di tengah masyarakat," sambungnya.

Salah satu contoh regulasi yang membawa kerusakan di masyarakat, disebutkan Asrorun Niam, adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang di dalamnya membuka kemungkinan adanya peredaran, produksi dan juga penyalahgunaan minuman keras.

"Yang ada di tengah masyarakat baik yang tersirat maupun yang tersurat," tegasnya.

Menurut Asrorun Niam, langkah ini merupakan bentuk komitmen yang bisa dilakukan pemerintah untuk berperang terhadap seluruh anasir yang bisa merusak masyarakat.

"Anasir Yang bisa menyebabkan tindak kejahatan, yang bisa menggangu proses perwujudan berbudaya dan beradab harus ditempuh, disamping ikhtiar yang sudah dilakukan melalui pencabutan lampiran yang memungkinkan adanya investasi miras secara terbuka diberbagai daerah," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA