Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dukung Pembatalan Legalisasi Miras, PKS Jatim: Kita Harus Konsisten Amalkan Sila-sila Pancasila

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 02 Maret 2021, 16:13 WIB
Dukung Pembatalan Legalisasi Miras, PKS Jatim: Kita Harus Konsisten Amalkan Sila-sila Pancasila
Ketua DPW PKS Jawa Timur, Irwan Setiawan/Ist
rmol news logo Pembatalan legalisasi minuman keras (miras) melalui pencabutan lampiran Peraturan Presiden No 10 tahun 2021 didukung penuh oleh DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bahkan PKS Jatim mendesak agar RUU larangan miras bisa segera disahkan jadi UU.

Seperti disampaikan Ketua DPW PKS Jatim, Irwan Setiawan, sikap DPW PKS Jatim ini mendukung sikap Fraksi PKS DPR RI yang menyampaikan kritik tajam atas Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan miras atau minuman beralkohol dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai daftar investasi positif.

Sebab, kebijakan tersebut telah mencederai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Selain itu sikap dari tokoh dan ormas yang ada di Jawa Timur juga sejalan untuk menolak segala bentuk kebijakan yang mengarah kepada legalisasi miras.

“PKS Jatim meminta agar kita semua konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila khususnya sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa dan sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,” tegas Irwan, dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Terkait sila pertama, dijelaskan Irwan, semua agama melarang minuman keras karena mudharatnya jelas dirasakan. Terkait sila kedua, minuman keras jelas mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa.

Irwan menambahkan, selama ini miras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup, yang artinya terbatas dengan syarat ketat. Namun, dengan ketentuan ini saja pelanggaran penjualan dan peredaran miras terjadi di mana-mana. Dan menjadi faktor utama kriminalitas, keonaran sosial, dan gangguan kamtibmas.

Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Irwan juga meminta agar pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa.

“Persoalan fundamental dan elementer seperti ini seharusnya menjadi perhatian kita bersama. Banyak masukan dari elemen masyarakat di Jawa Timur terkait penolakan legalisasi miras,” kata Irwan bersemangat.

Aparat keamanan sebagai penanggung jawab kamtibmas, imbuh Irwan, diharapkan menyajikan data kepada Pemerintah dan kementerian terkait tentang bahaya miras di masyarakat, tentang tingginya tingkat kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang disebabkan miras.

“Tugas kita bersama untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya miras. Tugas kita bersama membantu aparat untuk menjaga kamtibmas,” tandas pria 45 tahun itu.

Sementara itu, anggota DPRD Jawa Timur dari PKS, Dwi Hari Cahyono mengatakan, dalam konteks otonomi daerah, Provinsi Jatim telah memiliki Perda tentang pengendalian, pengawasan, dan peredaran miras di Jatim ada Perda no 6 tahun 2014.
 
“Jadi aturan itu masih relevan menjawab dinamika yang ada di daerah bahkan semangat local wisdom di beberapa tempat menginginkan pelarangan miras, termasuk di Jawa Timur,” tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA