Menyikapi hal tersebut, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj bersyukur Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi masyarakat yang menolak munculnya peluang investasi pada industri miras dalam Perpres 10/2021 tersebut.
“Alhamdulillah wa syukrulillah, Presiden Jokowi yang cukup arif, bijak mencabut Perpres 10/2021 lampiran 31,32,33,45,46,†ucap Said Aqil di Gedung PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).
Said meminta agar presiden tidak mengulang kesalahan yang sama dan harus mempertimbangkan aspek agama dalam membuat kebijakan.
“Saya harapkan lain kali tidak terulang lagi seperti ini, jadi tidak kelihatan sekali sembrono sembarangan gitu lho, tidak ada pertimbangan yang bersifat agama, etika, kemasyarakatan langsung,†tegasnya.
Dia menambahkan, bahwa kebijakan yang telah diteken Presiden Jokowi bukan dari dirinya langsung. Melainkan ada pihak-pihak lain yang melakukan hal tersebut.
“Saya yakin bukan dari beliau (lampiran) ini,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: