Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Investasi Miras Tak Akan Masuk Perpres Andai Anak Buah Jokowi Peka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 02 Maret 2021, 20:45 WIB
Investasi Miras Tak Akan Masuk Perpres Andai Anak Buah Jokowi Peka
Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay/RMOL
rmol news logo Keputusan mencabut lampiran peluang nvestasi minuman keras dalam Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 sudah sepatutnya diambil Presiden Joko Widodo.

Menurut Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, pencabutan itu adalah langkah tepat di tengah kegaduhan yang mencuat belakangan ini.

"Ini langkah konkret presiden dalam meredam perdebatan dan polemik yang muncul di tengah masyarakat beberapa hari belakangan ini. Semoga, peredaran miras di Indonesia bisa diminimalisasi dan dikendalikan secara baik,” kata Saleh lewat keterangan persnya, Selasa (2/3).

Menurutnya, presiden telah mendengar suara-suara masyarakat terkait polemik Perpres 10/2021 serta banyak pertimbangan dan masukan yang sudah didengar.

“Pada akhirnya, presiden memilih untuk mencabut lampiran Perpres tersebut,” imbuhnya.

Dia menambahkan bahwa ini bukan kali pertama presiden mencabut atau merevisi Perpres pasca polemik yang mencuat. Oleh karenanya, wajar bila muncul spekulasi di tengah masyarakat yang menyatakan bahwa anak buah Presiden Jokowi kurang peka terhadap situasi sosial, politik, budaya, dan keagamaan.

“Jika ada kepekaan, Perpres seperti ini tidak perlu dimajukan ke meja presiden. Tentu presiden memiliki biro hukum dan ahli hukum yang merumuskannya. Mestinya, sudah ada kajian sosiologis, filosofis, dan yuridis sebelum diajukan ke presiden,” tegasnya

“Karena bagaimanapun, sebagai sebuah payung hukum, Perpres mengikat semua pihak. Karena itu, jika ada sekelompok masyarakat yang secara sosiologis merasa dirugikan, draf Perpres tersebut tidak perlu dilanjutkan,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA