Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apresiasi Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, Hergun: Ingat, UU Ciptaker Mengusung Semangat Ketuhanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 02 Maret 2021, 21:01 WIB
Apresiasi Jokowi Cabut Lampiran Perpres Miras, Hergun: Ingat, UU Ciptaker Mengusung Semangat Ketuhanan
Anggota komisi XI DPR, Heri Gunawan/Net
rmol news logo Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang investasi minuman keras (miras) terus kebanjiran apresiasi dari banyak pihak.

Kali ini datang dari Ketua Kelompok Fraksi Partai Gerindra di Badan Legislasi DPR, Heri Gunawan, yang menilai keputusan Jokowi tepat karena mengikuti masukan banyak elemen masyarakat.

"Untungnya Presiden Joko Widodo tanggap terhadap protes yang dilayangkan oleh masyarakat," ujar sosok yang kerap disapa Hergun ini dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (2/3).

Selain itu, Hergun juga menyampaikan pandangannya terhadap Lampiran Perpres investasi miras ini, yang menurutnya tidak sesuai dengan semangat penciptaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Ingat, UU Cipta Kerja dimulai dengan frasa Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Di situ jelas bahwa UU Cipta Kerja mengusung semangat Ketuhanan," kata Hergun.

"Artinya, bahwa penciptaan kerja yang akan disediakan untuk rakyat Indonesia tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama," sambungnya.

Disamping itu, anggota Komisi XI DPR juga melihat semua agama yang ada di Indonesia melarang minuman keras. Oleh karena ini dia menyimpulkan Perpres 10/2021 yang melegalkan usaha minuman keras bertentangan dengan UU Cipta Kerja

"Dalam Perpres sebelumnya, yakni Perpres nomor 44 Tahun 2016, usaha minuman keras masuk ke dalam bidang usaha tertutup. Artinya, usaha minuman keras dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal," demikian Hergun menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA