Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yusril Ihza Mahendra: Jokowi Harus Terbitkan Perpres Baru Pengganti 10/2021

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 02 Maret 2021, 21:48 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Jokowi Harus Terbitkan Perpres Baru Pengganti 10/2021
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra/Net
rmol news logo Keputusan Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya terdapat pengaturan investasi perdagangan minuman keras (miras) disambut baik sejumlah kalangan.

"Sekali ini Presiden Jokowi cepat tanggap atas segala kritik, saran dan masukan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Prof Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3).

Yusril menuturkan, Presiden Jokowi biasanya memang tanggap terhadap hal-hal yang bersifat sensitif, sepanjang masukan itu disampaikan langsung kepada Jokowi dengan dilandasi iktikad baik.

Menurutnya, ketentuan-ketentuan lain dalam kemudahan investasi di Perpres 10/2021 nampaknya tidak mengandung masalah krusial dan serius. Sebab itu, tidak ada urgensinya untuk segera direvisi.

Namun demikian, pakar hukum tata negara ini menyarankan agar Presiden Jokowi menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres 10/2021.

"Setelah pernyataan pencabutan hari ini, presiden tentu harus menerbitkan Perpres baru yang berisi perubahan atas Perpres 10/2021 ini, khusus menghilangkan ketentuan dalam lampiran terkait dengan miras," ujarnya.

"Dengan perubahan itu, maka persoalan pengaturan investasi miras ini dengan resmi telah dihapus dari norma hukum positif yang berlaku di negara kita," demikian Yusril.

Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Dimana dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa persnya hari ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA