Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Qodari: Pencabutan Lampiran Miras Bukti Presiden Jokowi Demokratis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 03 Maret 2021, 00:49 WIB
Qodari: Pencabutan Lampiran Miras Bukti Presiden Jokowi Demokratis
Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka investasi industri minuman keras (miras).

Keputusan itu diambil setelah menerima masukan dari berbagai organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah serta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menilai pencabutan lampiran perpres itu menunjukan sikap demokratis dari seorang Presiden Jokowi yang terbuka terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat.

“Jadi itu memang saya kira adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis karena perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut kembali setelah mendengarkan aspirasi, kritik dari masyarakat,” ujar Qodari kepada wartawan, Selasa (2/3).

Qodari menambahkan, pembatalan itu juga sekaligus membuktikan bahwa Presiden Jokowi benar-benar mengakomodasi aspirasi dari tokoh-tokoh umat Islam dan menepis anggapan pemerintah anti ulama atau anti umat Islam.

“Lebih khusus lagi Pak Jokowi ini sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan pencabutan Perpres kali ini,” katanya.

Lanjut Qodari, sikap demokratis Jokowi ini tidak hanya kali ini saja. Dia mencatat pada tahun 2018, Jokowi juga pernah menganulir Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait UKM usai menerima masukan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meskipun peraturannya sudah rampung digarap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution waktu itu.

“Untuk catatan sebetulnya Pak Jokowi juga sudah pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya kalau tidak salah November 2018, Presiden Jokowi membatalkan Perpres Daftar Negatif Investasi soal UKM setelah dikritik HIPMI,” pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA