Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Presiden PKS: Sudah Semestinya Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 03 Maret 2021, 09:10 WIB
Presiden PKS: Sudah Semestinya Jokowi Cabut Aturan Investasi Miras
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu/Net
rmol news logo Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Perpres 10/21 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya terdapat pengaturan investasi perdagangan minuman keras (miras) disambut baik beberapa kalangan masyarakat.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengapresiasi keputusan mantan walikota Solo tersebut. Menurutnya, keputusan Jokowi mencabut Perpres merupakan tindakan yang sudah semestinya dilakukan karena aturan banyak tersebut banyak ditolak oleh masyarakat, termasuk PKS. 

"Kami PKS sudah dengan tegas menolak investasi miras. Termasuk MUI, PBNU, Muhammadiyah, Majelis Rakyat Papua, Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua, dan elemen masyarakat lainnya yang juga menolak lampiran Perpres Investasi Miras," kata Ahmad Syaikhu kepada wartawan, Rabu (3/3).

"Jadi sudah semestinya Pak Jokowi melakukan pencabutan aturan itu," jelas Syaikhu.

Syaikhu yang juga anggota DPR RI ini menyatakan miras adalah induk dari segala kejahatan dan ancaman ‘lost generation’. Miras juga merusak kesehatan dan memiliki daya rusak sangat dahsyat terhadap generasi muda.

"Indonesia maju yang selalu digaungkan jadi kehilangan maknanya," tegas Syaikhu.

Lebih lanjut, Ahmad Syaikhu mengingatkan pemerintah kedepan agar lebih cermat dan bijaksana dalam membuat aturan.

"Ini jadi pelajaran. Pemerintah ke depan agar lebih cermat dan bijaksana dalam membuat aturan, harus betul-betul sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, dan komitmen mewujudkan revolusi mental," pungkasnya.

Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di mana dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.

"Bersama ini, saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," ujar Jokowi dalam jumpa pers beberapa saat lalu, Selasa (2/3). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA