Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sudah Sepantasnya Pembantu Jokowi Yang Merumuskan Aturan Miras Diberi Kartu Kuning

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 03 Maret 2021, 10:49 WIB
Sudah Sepantasnya Pembantu Jokowi Yang Merumuskan Aturan Miras Diberi Kartu Kuning
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo harus memberi kartu kuning kepada pembantu merumuskan Perpres 10/2021, yang membuka keran investasi untuk minuman keras.

Pasalnya, perpres tersebut sudah diteken presiden pada tanggal 2 Februari 2021 silam dan kebijakan itu sudah berjalan hampir sebulan. Hingga akhirnya berujung pada polemik dan Jokowi harus turun tangan mencabut lampiran Perpres yang berdampak negatif bagi investasi nasional.

Desakan itu muncul dari anggota Komisi II DPR RI Muhammad Nasir Djamil saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).

“Pembantu presiden harus dikasih kartu kuning ini. Karena kurang cermat, kurang hati-hati, sehingga Perpres tersebut mengandung beberapa norma yang menimbulkan reaksi dari masyarakat bahkan juga gubernur, tokoh agama, parpol,” tegasnya.

“Karena itu sudah sepantasnya kalau presiden memberikan kartu kuning kepada para pembantunya yang merumuskan peraturan tersebut,” imbuhnya.

Legislator dari Aceh ini juga meminta agar Menteri Sekretaris Negara menjelaskan kepada publik dampak yang terjadi akibat terbitnya Perpres tersebut dan kemudian dicabut oleh presiden.

Apalagi Perpres sudah memberi peluang bagi investor menggelontorkan dana untuk investasi miras.

“Ini kan ada peluang, dia (investor) kan sudah mengeluarkan uang,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA