Sebab sebagai seorang kiai besar, Maruf Amin diyakini tak akan diam begitu saja dengan pengesahan Perpres yang juga ditolak publik.
"Saya kira Wapres punya andil besar dalam masalah pembatalan Perpres itu. Terutama dalam merangkum suara-suara umat," kata Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (3/3).
Menurut Adi, selain status Maruf Amin sebagai mantan Rais Alam PBNU dan mantan Ketua Umum MUI, desakan dari berbagai elemen umat Islam juga turut berpengaruh terhadap batalnya Perpres yang mengatur investasi miras tersebut.
"Artinya, terlepas dari apa pun, peran Wapres dan desakan-desakan umat Islam berkontribusi terhadap (pembatalan) Perpres itu," tandasnya.
Presiden Jokowi sebelumnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di mana dalam Perpres tersebut Jokowi menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021.
BERITA TERKAIT: