Mantan eselon 1 di KSP tersebut pun merasa heran atas laporan yang dilakukan oleh Ali Ngabalin terhadap dirinya.
"Saya heran dan bingung. Saya tidak pernah secara langsung mengatakan kepada Ngabalin, akan tetapi hanya merupakan sebuah protes terhadap perilaku yang sangat tidak wajar yang dilakukan oleh KPK sehubungan dengan tidak ditangkapnya Ngabalin pada saat operasi tangkap tangan KPK terhadap mantan Menteri KKP sehubungan dengan suap benih lobster, di mana Ngabalin satu rombongan (KKP) dari Amerika Serikat," beber Beathor melalui keterangannya yang diterima Redaksi, Rabu (3/3).
"Dan itu merupakan hak konstitusi masyarakat dalam menyampaikan pendapat," sambungnya.
Terkait pemeriksaan di Polda Metro, koordinator kuasa hukum Beathor Suryadi, Nandang Wira Kusumah mengatakan, kliennya dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik subdit IV Tipid Siber Dit Krimsus Polda Metro Jaya terkait laporan Ali Ngabalin.
"Ada 17 pertanyaan seputar laporan Ngabalin. Pasal yang disangkakan adalah pasal 27 ayat (3), UU Nomor 19 Tahun 2016, pasal 310 KUHP tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 311 KUHP yang terjadi 2 Desember 2020 silam," ujarnya.
Wira, sapaan akrabnya, mendesak Dewan Pengawas KPK harus segera mengambil langkah hukum atas hal yang dilakukan Novel Baswedan yang telah melepas Ngabalin dalam operasi tangkap tangan tersebut.
"Harusnya Dewan Pengawas KPK mengambil tindakan tegas terhadap Novel Baswedan yang telah melepas Ngabalin," tambah Wira.
"Kan masih ada waktu 1 x 24 jam untuk bisa dilepaskan, dan itu juga jika terbukti tidak bersalah," pungkasnya.
Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Beathor Suryadi didampingi oleh kurang lebih 20 pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi.
Di antaranya Agus Rihat P Manalu Direktur Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD), Wira Nandang Kusuma Sekjen Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD). Serta para advokat senior seperti Eggi Sujana, Sirra Prayuna, Effendi Saman, dan Ridwan Hamadi Daulay, juga Arie (Repdem) Edwan Hamidi Daulay.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: